Polres Aceh Besar tangkap sindikat uang palsu berkat pegawai SPBU
Merdeka.com - Polres Aceh Besar berhasil menggagalkan peredaran uang palsu di kawasan Aceh Besar dan Banda Aceh. Polisi juga berhasil meringkus tiga orang pencetak dan pengedar duit palsu itu.
Polisi berhasil membongkar peredaran uang palsu di Aceh bermula saat pelaku mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) mobil Toyota Avanza miliknya. Setelah itu, tersangka membayar dengan menggunakan uang palsu pada petugas SPBU pada. Kejadian itu berlangsung pada Minggu (29/3) pekan lalu.
Kemudian petugas SPBU Sibreh, Aceh Besar sadar duit diterimanya merupakan uang palsu kertas pecahan Rp 50 ribu. Lantas petugas SBPU mencatat nomor polisi mobil ditumpangi oleh tersangka.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Novianto mengatakan, setelah petugas SPBU di Sibreh mengetahui itu uang kertas palsu, mereka melapor kepada pihak kepolisian.
"Petugas SPBU sempat berteriak minta berhenti dan langsung mencatat pelat mobil tersebut," kata AKBP Heru Novianto, di Mapolres Aceh Besar, Rabu (1/4).
Mendapat informasi ada pelaku pengedar uang palsu, jelasnya, polisi langsung melakukan pengejaran. Menurut Heru, tersangka saat itu hendak kabur ke kawasan markas TNI di Mata Ie, Aceh Besar. Sampai di Mata Ie, polisi berhasil meringkus tersangka pertama, Sulaiman (33 tahun).
"Sedangkan tersangka yang lain sempat kabur," ujar Heri.
Mereka kemudian memeriksa Sulaiman, warga Darul Imarah, Aceh Besar. Setelah mendapat petunjuk, polisi lalu memburu beberapa rekan Sulaiman. Mereka lantas berhasil menangkap Mirza Falevi (35 tahun) warga Neusu Aceh, Banda Aceh, dan Ahmad Fairudzi (22 tahun) warga Ingin Jaya, Aceh Besar.
Dalam penangkapan keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 2 juta siap edar. Kemudian ditemukan juga satu lembar lagi duit belum dipotong. Adapun bahan kertas digunakan tersangka adalah kertas APS dan uang palsu dicetak dengan menggunakan printer digital.
"Barang bukti lain berhasil kita sita 3 unit printer, sejumlah uang palsu. Bersama mereka juga ada alat isap sabu dan tabungnya," ucap Heri.
Menurut keterangan ketiga tersangka, kata Heru, mereka sudah empat kali berhasil mengedarkan uang palsu. Biasanya mereka bertransaksi dengan warga pedesaan tidak bisa membedakan uang asli dan palsu.
Akibatnya, ketiga tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara karena terbukti mencetak dan mengedarkan uang palsu. Semua uang palsu itu sudah dimusnahkan di Mapolres Aceh Besar.
"Masyarakat kita minta waspadai dengan peredaran uang palsu," tambah Heri.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaCaleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi mendatangi pasar untuk memantau harga pangan dan mencegah peredaran uang palsu
Baca SelengkapnyaSaat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca SelengkapnyaPemberian uang santunan akan diurus secepatnya dan diberikan KPU masing-masing kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang
Baca Selengkapnya