Polisi Tetapkan Sekda Papua Tersangka Penganiayaan Pegawai KPK
Merdeka.com - Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya menetapkan Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka ini usai polisi melakukan gelar perkara.
"Dari gelar perkara tadi yang dipimpin oleh kabag wasidik kemudian beberapa satker yang ada kaitannya seperti irwasda dan ada dari Propam. Untuk status Sekda Papua atas nama pak Hery status saksi sudah kita naikkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/2).
Polisi mengaku telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hery sebagai tersangka penganiayaan.
"Dua alat bukti yang cukup ya. Dua alat bukti yang cukup itu ada keterangan saksi ada, kemudian ada keterangan ahli kemudian ada petunjuk nah di situ," ujarnya.
Hery terancam kurungan penjara di atas lima tahun "Pasalnya 351," ucapnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas ke Polda Metro Jaya, hari ini. Peristiwa itu terjadi Kejadian di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/2) malam.
"Saat itu pegawai KPK ditugaskan untuk melakukan pengecekan di lapangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Minggu (3/2).
Menurutnya, dua pegawai KPK yang bertugas mendapat tindakan tidak pantas dan dianiaya hingga terluka. Untuk memastikan kondisi dan kesehatan pegawai, KPK telah membawa mereka ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
"Meskipun telah diperlihatkan identitas KPK, namun pemukulan tetap dilakukan," tuturnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya