Polisi tetapkan Ridho Rhoma sebagai tersangka kasus narkoba
Merdeka.com - Polisi menetapkan Ridho Rhoma sebagai tersangka kasus narkoba. Ridho Rhoma sebelumnya ditangkap di hotel kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3) dini hari.
Kapolres Kombes Roycke Langie mengatakan, rekan Ridho Rhoma berinisial M.S alias Ian juga ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Ian ditangkap di apartemen kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
"Mereka ditangkap sebelumnya sudah juga melakukan serangkaian kegiatan tindak pidana narkotika di wilayah Jakarta Pusat di salah satu apartemen," kata Roycke dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat Jalan S Parman, Jakarta Barat, Sabtu (25/3) malam.
Roycke mengatakan, kepolisian sudah menyelidiki Ridho Rhoma sebagai pengguna narkoba sejak sebulan lalu. Polisi menyita satu paket sabu beserta alat hisab, mobil Honda Civic dan sebuah handphone dari penangkapan Ridho Rhoma.
Sementara terkait M.S, barang bukti disita polisi berupa satu buah bong, satu buah tutup botol dan 2 unit handphone. Dari hasil penyelidikan keduanya diduga merupakan pengguna.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka ini adalah pengguna," kata Roycke.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya