Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kematian Anak di Temanggung
Merdeka.com - Polisi menetapkan empat tersangka terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap A, anak di bawah umur yang meninggal dunia di Dusun Paponan RT 2 RW 3, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung. Mereka yakni kedua orang tua korban, M (43) dan S (39), Seorang dukun Haryono (56) dan asisten dukun Budiyono (43).
"Empat pelaku ini sudah kami amankan. Modus pelaku sang dukun ini membisiki orang tuanya kalau anak tersebut keturunan genderuwo. Selanjutnya memerintahkan agar anaknya disembuhkan degan cara tubuhnya dibersihkan," kata Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, Rabu (20/5).
Dia menyebut kejadian ruwatan tersebut dilakukan sejak Januari 2021, saat itu Haryono memperintahkan ke dua orang tuanya untuk menenggelamkan kepala korban ke bak kamar mandi beberapa kali sampai korban tidak sadarkan diri, kemudian dibawa ke kamar untuk ditidurkan.
"Posisi dibawa ke kamar korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Dia meyakini bahwa anaknya akan hidup kembali dan tidak nakal," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara ke dua orang tuanya mengaku sempat merawat anaknya yang terbaring di tempat tidur selama empat bulan. Ayah maupun ibunya bahkan merawat korban yang sudah meninggal layaknya orang yang masih hidup.
"Jadi seminggu dua kali, sang ayah membersihkan tubuh korban. Dan sang ibu juga membersihkan tubuh anaknya itu memakai tisu," jelasnya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar kejadian ini jadikan pelajaran dan jangan mudah untuk percaya dengan apa yang dikatakan oleh seorang dukun ataupun paranormal. Karena hal itu akan membuat diri sendiri tidak percaya kepada Tuhan.
"Saya minta kepada masyarakat, kita jangan mudah percaya dengan ucapan seorang dukun atau apapun, karena itu menyesatkan diri kita sendiri, percaya dan serahkan kepada Allah. Kalau kejadiannya seperti yang rugi kita sendiri," ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan mengaku akan memeriksa kejiwaan orang tua korban untuk mengetahui motif lain di balik kejadian itu.
"Kita akan periksa kejiwaan orang tua korban untuk mengetahui motif yang lain. Saya minta kepada masyarakat, kita jangan mudah percaya dengan ucapan seorang dukun atau apapun, karena itu menyesatkan diri kita sendiri, percaya dan serahkan kepada Allah," kata Setyo Hermawan.
Dari tangan keempat pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah karpet plastik warna biru, kain putih alas jenazah, pengharum ruangan, tisu wajah, pembersih telinga, tisu toilet, keranjang sampah, selembar baju anak lengan panjang, celana panjang, baju daleman anak dan sebuah celana dalam anak.
"Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan bakal dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan pelaku terancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp3 miliar," ungkap Setyo Hermawan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaPolisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan polisi ditemukan kejanggalan terkait penyebab kematian AZSN.
Baca SelengkapnyaKapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menghentikan perkara ini usai merampung investigasi.
Baca SelengkapnyaCara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera, Penting Diketahui
Baca Selengkapnya