Polisi Tetapkan 3 Petinggi KAMI Jadi Tersangka dan Sudah Ditahan
Merdeka.com - Lima dari delapan orang tergabung dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap di sejumlah lokasi dan waktu berbeda telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (13/10) kemarin. Hari ini, giliran tiga lainnya menyandang status tersangka.
Ketiganya menjadi tersangka atas dugaan menyebarkan pesan bermuatan kebencian dan provokatif serta menghasut orang untuk melakukan demo tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. RUU ini telah disepakati DPR untuk disahkan.
"Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka. " tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/10).
Kemarin, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, kelima orang tersangka dari KAMI itu adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, dan Kingkin.
"Semua yang sudah 1x24 jam diperiksa, sudah jadi tersangka," ujar dia, Selasa (13/10/2020).
Sementara tiga lainnya yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, belum menjadi tersangka meski sudah ditahan.
Awi menerangkan, kepolisian mengantongi bukti bahwasannya para tersangka menyampaikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan.
"Percakapan di media sosial salah satu bukti yang kami pegang. Ini penghasutan tentang apa? Ya tadi penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis. Nanti tentunya akan disampaikan lebih rinci oleh tim siber," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para anggota KAMI tersebut dijerat Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
"Ancaman pidananya, UU ITE dan Pasal 160 KUHP adalah 6 tahun penjara," ujar Awi.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.
Baca SelengkapnyaBerkas tersebut telah dikirim polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan polisi ditemukan kejanggalan terkait penyebab kematian AZSN.
Baca SelengkapnyaPolisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Baca Selengkapnya