Polisi Tetap Selidiki Kasus Vina Garut Meski Ada Surat Rekomendasi Komnas Perempuan
Merdeka.com - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng memastikan tetap akan melanjutkan penyidikan tersangka V (19) dalam kasus video 'Vina Garut', meski ada surat rekomendasi dari Komnas Perempuan.
"Kita akan tetap melanjutkan perkara dengan tersangka V, perkaranya masih jalan karena status tersangka tidak bisa dicabut. Saat ini penyidik tengah menunggu tanggapan dari Kejari Garut terkait berkas perkara yang telah dilimpahkan," kata Maradona, Jumat (20/9).
Maradona menjelaskan bahwa surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) bisa dilakukan jika tidak cukupnya bukti. Untuk V, disebutnya sudah terpenuhi semua bukti.
Dalam kasus video Vina Garut, dikatakan Maradona penyidik mengeluarkan SP3 kepada tersangka A alias Raya karena meninggal dunia. "Dalam undang-undang, penghentian penyidikan dilakukan jika tidak ada tindak pidana. Dalam kasus V, penyidik menemukan unsur pidana sehingga menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, Komnas Perempuan memberikan surat rekomendasi kepada Polres Garut agar menghentikan proses penyidikan kepada tersangka V. Dalam surat itu disebutkan bahwa V merupakan korban.
Pengacara V, Budi Rahadian menyebut bahwa jika mengacu pada rekomendasi tersebut, maka kasus yang menjerat kliennya tidak layak untuk dilanjutkan. "Hasil penelusuran Komnas Perempuan menunjukkan jika klien saya hanya sebagai korban," ujarnya.
Ia juga mengatakan, dalam surat bernomor 028/KNAKTP/Pemantauan/Surat Rekomendasi/IX/2019 bertanggal 11 September 2019 itu berisi rekomendasi penanganan perempuan berhadapan dengan hukum. Dijelaskan dalam surat tersebut, Komnas Perempuan menyebut jika V merupakan korban. Meski berperan dalam video tersebut.
Atas dasar hal tersebut, Budi menyebut bahwa Komnas Perempuan merekomendasikan untuk menghentikan penyidikan kasus dengan nomor LP/A/52/VIII/2019/JBR/RES GRT, karena tidak terpenuhinya unsur dengan sengaja atau atas persetujuan.
"Klien saya ada di bawah ancaman jika dia tidak mau melakukan adegan dengan tiga pria oleh suaminya saat itu (A alias Raya). Oleh karena itu, maka adanya unsur tersebut menjadikan klien saya tidak bisa dipidanakan," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya