Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Pemalsu Surat Keterangan Hasil Swab Antigen di Tangerang

Polisi Tangkap Pemalsu Surat Keterangan Hasil Swab Antigen di Tangerang Pemalsu surat tes swab di Tangerang ditangkap. ©2021 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Polresta Tangerang mengamankan pria terkait dugaan kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen Covid-19 di Kabupaten Tangerang. Pelaku berinisial GTL alias G (23).

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penangkapan terhadap GTL itu setelah adanya laporan dari masyarakat pada 14 Agustus 2021 lalu.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat yang bernomor LP/311/A/VIII/RES.1.9/2021/Resta Tangerang, tanggal 14 Agustus 2021. Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berinisial GTL alias G yang merupakan warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang," kata Wahyu kepada wartawan, Selasa (24/8).

"Tersangka GTL alias G tersebut merupakan pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen covid-19," sambungnya.

Wahyu menjelaskan, cara GTL melakukan perbuatannya itu dengan men-scan surat keterangan hasil swab antigen yang asli, selanjutnya dimasukkan ke dalam folder dan diedit menggunakan aplikasi Photoshop dan selanjutnya dicetak.

"Adapun biaya dalam pembuatan surat keterangan hasil swab Covid-19 tersebut sebesar Rp25.000/lembar," jelasnya.

Dalam penangkapan itu, pihaknya juga menyita 1 unit CPU merek Alcatros, 1 unit monitor merek LG, 1 unit keyboard merek M-Tech, 1 unit printer merek Epson, 1 unit mesin scan merek Canoscan, 1 buah kartu vaksin asli atas nama Sri Kusmiyati, 1 lembar surat keterangan hasil swab antigen Covid-19 atas nama Sri Kusmiyati, 1 lembar surat hasil swab antigen atas nama Siti Rahayu dan uang tunai sebesar Rp100.000.

"Atas perbuatan tersangka GTL alias G ini, pelaku telah melanggar pasal 363 KUHP dan atau 268 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat selama 6 tahun penjara," sebutnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengimbau, kepada seluruh masyarakat agar jangan memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 ini dalam mencari keuntungan pribadi.

"Buat seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten, saya mengimbau untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti membuat surat keterangan hasil swab antigen palsu," ujar Shinto.

"Silahkan masyarakat membuat surat keterangan hasil swab ini di tempat-tempat yang sudah diperuntukkan," tutupnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP