Polisi Tangkap Pemalsu Surat Keterangan Hasil Swab Antigen di Tangerang
Merdeka.com - Polresta Tangerang mengamankan pria terkait dugaan kasus pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen Covid-19 di Kabupaten Tangerang. Pelaku berinisial GTL alias G (23).
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penangkapan terhadap GTL itu setelah adanya laporan dari masyarakat pada 14 Agustus 2021 lalu.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat yang bernomor LP/311/A/VIII/RES.1.9/2021/Resta Tangerang, tanggal 14 Agustus 2021. Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan satu orang tersangka yang berinisial GTL alias G yang merupakan warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang," kata Wahyu kepada wartawan, Selasa (24/8).
"Tersangka GTL alias G tersebut merupakan pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen covid-19," sambungnya.
Wahyu menjelaskan, cara GTL melakukan perbuatannya itu dengan men-scan surat keterangan hasil swab antigen yang asli, selanjutnya dimasukkan ke dalam folder dan diedit menggunakan aplikasi Photoshop dan selanjutnya dicetak.
"Adapun biaya dalam pembuatan surat keterangan hasil swab Covid-19 tersebut sebesar Rp25.000/lembar," jelasnya.
Dalam penangkapan itu, pihaknya juga menyita 1 unit CPU merek Alcatros, 1 unit monitor merek LG, 1 unit keyboard merek M-Tech, 1 unit printer merek Epson, 1 unit mesin scan merek Canoscan, 1 buah kartu vaksin asli atas nama Sri Kusmiyati, 1 lembar surat keterangan hasil swab antigen Covid-19 atas nama Sri Kusmiyati, 1 lembar surat hasil swab antigen atas nama Siti Rahayu dan uang tunai sebesar Rp100.000.
"Atas perbuatan tersangka GTL alias G ini, pelaku telah melanggar pasal 363 KUHP dan atau 268 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat selama 6 tahun penjara," sebutnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengimbau, kepada seluruh masyarakat agar jangan memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 ini dalam mencari keuntungan pribadi.
"Buat seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten, saya mengimbau untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti membuat surat keterangan hasil swab antigen palsu," ujar Shinto.
"Silahkan masyarakat membuat surat keterangan hasil swab ini di tempat-tempat yang sudah diperuntukkan," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya