Polisi sita 1.161 ton beras milik PT Indo Beras Unggul
Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal Polri menyita 1.161 ton beras dari PT Indo Beras Unggul di Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, dalam perkara produksi beras tak sesuai dengan kemasan. Perkara itu telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bekasi pada Januari 2018.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi, Agus Trihono mengatakan, instansinya sedang menguji mutu kualitas beras tersebut di Balai Uji Mutu Pangan, Jawa Barat di Bandung. Sebab, ribuan ton beras tersebut mengendap selama setahun semenjak kasusnya disidik Bareskrim pada Mei 2017.
"Uji mutu untuk melihat kualitas beras, apakah layak dikonsumsi atau tidak," kata Agus di Cikarang, Minggu (29/4).
Menurut Agus, secara kasat mata dari sejumlah contoh yang diambil, beras dengan merek Maknyuss, dan Ayam Jago tersebut sudah banyak yang rusak, seperti patah.
"Uji mutu dipakai dasar lelang oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Hasil lelang akan diserahkan ke negara," kata Agus.
Pengadilan Negeri Bekasi, memvonis bos PT Indo Beras Unggul dengan pidana penjara selama 1 tahun empat bulan, karena dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Majelis hakim menilai selama persidangan terungkap bahwa PT IBU memproduksi dan memperdagangkan beras Maknyuss dan Ayam Jago, dengan mutu yang tidak sesuai dengan kualitas yang dicantumkan pada kemasan. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya