Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Sebut Pria di Garut Injak Kitab bukan Alquran, Motif Diminta Pacar

Polisi Sebut Pria di Garut Injak Kitab bukan Alquran, Motif Diminta Pacar Polisi amankan pria yang injak kitab di Garut. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Resor Garut berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan agama yang dilakukan pria berinisial HK. Menurutnya, pria tersebut tidak menginjak Alquran melainkan kitab Majmu Syarif Kamil yang di dalam isinya ada penggalan ayat-ayat Alquran.

"Kita langsung lakukan penelusuran melalui dua akun media sosial facebook, yaitu Deni Suherman dan Harry Kurniawan. Kemarin (30/12) yang bersangkutan kita amankan di rumahnya. Kita langsung buatkan laporan tipe A," kata Kapolres Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansyah, Selasa (31/12).

Dia menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, HK diketahui memang menginjak kitab yang bertuliskan bahasa Arab. Namun Kapolres memastikan bukan Alquran, melaikan kitab Majmu Syarif Kamil.

HK menginjak kitab pada April 2019 di rumahnya, lalu difoto dan dikirimkan kepada A yang diketahui sebagai pengunggahnya di media sosial Facebook melalui aplikasi pesan WhatsApp.

"Pelaku A ini kemudian mengunggah foto tersebut di Facebook melalui akun Merana Hati Merana pada Desember 2019," sebutnya.

Kapolres menjelaskan bahwa alasan HK melakukan hal tersebut karena pelaku A menyuruhnya untuk bersumpah sambil menginjak Alquran. Tujuannya untuk meyakinkan A bahwa HK akan menikahi A, dan tidak memiliki istri.

"Jadi HK ini diketahui berkenalan dengan A di tahun 2017 melalui media sosial Facebook. Lalu setelahnya pendekatan selama dua bulan lalu pacaran. Meski keduanya pacaran, keduanya ini tidak pernah bertemu, hanya komunikasi melalui media sosial Facebook dan WhatsApp," jelasnya.

A diketahui merupakan TKW (tenaga kerja wanita) yang tengah berada di Qatar. Setelah menjalin hubungan selama beberapa waktu, A merasa cemburu terhadap HK sehingga kemudian meminta bersumpah dengan cara menginjak Alquran agar percaya.

Pada Desember, karena ada permasalahan sehingga A mem-posting foto yang dikirim HK ke media sosial Facebook miliknya bersama dua foto laki-laki yang menggunakan jaket warna coklat dan menggunakan topi warna hitam dengan keterangan 'ngaran aing Hary Kurniawan dari Garut komandan bobs aing cicing di bc buah batu...aing kafir tah quran ku aing di cingcak sok tangkap aing'.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai satu lembar hasil print out screenshoot berupa postingan Facebook dengan nama akun Merana Hati Merana, satu buku kitab Majmu Kamil Syarif Kamil.

"Selain itu kita juga mengamankan satu buah HP warna putih dibungkus softcase warna hitam, kursi warna merah, karpet motif warna cream coklat," ucapnya.

Pelaku HK melakukan penginjakan dengan dua cara. Yang pertama adalah dengan duduk di lesehan beralaskan karpet. HK berposisi sedang menginjak buku bertuliskan huruf Arab selanjutnya difoto dan dikirimkan kepada pelaku A.

Yang keduanya, kitab tersebut disimpan di atas kursi berwarna merah dan diinjak dengan menggunakan kaki sebalah kanan. Selanjutnya kemudian difoto dan dikirimkan kepada pelaku A. "Kedua foto tersebut dikirimkan oleh pelaku HK kepada pelaku A melalui media sosial WhatsApp," ungkapnya.

Meski demikian, Kapolres menyebut bahwa pihaknya tetap menjerat HK dengan Pasal 177 ayat (2) KUHP. "Ancaman hukumannya paling lama 4 bulan 3 pekan," tutupnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP