Polisi Sebut Perlu Ekstra Waspada jika Pilot Unggah Kebencian dan Seruan Jihad
Merdeka.com - Seorang Pilot berinisial IR diciduk polisi karena menyebarkan pesan bermuatan ujaran kebencian atau hate speech secara masif melalui akun facebook miliknya. Pelaku ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 18 Mei 2019.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan konten ini juga menarasikan tentang upaya-upaya perlawanan terhadap negara. Kemudian konten berisikan jihad berisi informasi hoaks, merekayasa gambar, isi, dan sebagainya untuk melakukan perlawanan terhadap pemerintahan.
Untuk kasus ini, kata Hengki, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kementerian perhubungan agar menjadi atensi bersama. Menurutnya, karena berprofesi pilot sangat berbeda jika yang mengunggah itu adalah buruh ataupun pelajar dan lain sebagainya.
"Bisa dicerna sendiri kalau pilot. Kalau berubah pikiran di atas (udara) gimana itu, artinya kita harus waspada," kata Hengki dalam keterangannya, Senin (20/5).
Kepada Kemenhub, lanjutnya, aparat kepolisian menyarankan agar mencermati pilot-pilot lain, dan juga memperhatikan media sosialnya. "Ini adalah pilot. Jadi perlu diwaspadai. Maskapai-maskapai lain perlu waspada tentang hal-hal yang mengarah kepada radikalisme itu sendiri," tuturnya.
Dia juga sejak awal berkoordinasi dengan Densus untuk mendalami apakah ada kecenderungan radikalisme dari pada pilot tersebut. Selain itu, juga terus diselidiki narasi yang ada di dalam facebooknya apakah murni dibuat bersangkutan atau ada yang produksi lalu disebarkan secara masif.
"Karena kami temukan fakta bukan hanya ini saja, di tempat lain pernah ada penangkapan oleh Densus diserahkan kepada wilayahnya dengan isi konten yang hampir sama. Salah satu kontennya, bahwa kami mencium bau surga dan sebagainya, kemudian upaya perlawanan dan sebagainya," jelas Hengki.
Untuk motif, kata Hengki, masih didalami. Dia juga enggak membeberkan maskapai tempat pilot itu bekerja. Apakah dia pendukung salah pasangan calon di Pilpres lalu? "Kami masih dalami juga."
Untuk adanya pelaku lain polisi masih menggali keterangan dari IR. Dugaan mengarah IR berafiliasi dengan kelompok teror polisi juga tidak mau buru-buru menyimpulkan. Untuk ancaman IR maksimal terancam enam tahun penjara.
"Saya belum bisa memastikan itu masih dalam pendalaman. Saya sekali tidak bicara bahwa ini terlibat terorisme," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya