Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi sebut pembakar umbul-umbul di Bogor mengaku anti-NKRI

Polisi sebut pembakar umbul-umbul di Bogor mengaku anti-NKRI Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang pengajar Ponpes Ibnu Masud Bogor berinisial M (17) ditetapkan polisi sebagai tersangka pembakaran umbul-umbul merah putih, jelang perayaan HUT RI Ke-72 pada Rabu (16/8) pukul 20.30 WIB. Saat interogasi petugas, tersangka mengaku anti-NKRI.

"Motifnya yang bersangkutan mengaku anti NKRI, jadi marah sedang nonton televisi melihat bendera atau umbul-umbul sebagai representasi Negera Indonesia kemudian yang bersangkutan bakar," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika Gading saat di Polres Bogor, Jumat (18/8).

Kapolres mengungkapkan sebelumnya tersangka M pernah terkait masalah teror, sehingga membuat masyarakat resah dan puncaknya mendatangi ponpes, Kamis (17/8) sekitar pukul 14.00 WIB karena ada pembakaran umbul-umbul di pagar ponpes yang ternyata dilakukan M .

Dari lokasi Ponpes di Desa Sukajaya Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, kepolisian mengamankan 28 orang sebagai saksi dari pihak pesantren dan lingkungan sekitar untuk pendalaman kasus.

Setelah pemeriksaan, kata dia beberapa orang saksi dari lingkungan sekitar dan santri yang diamankan akan segera dipulangkan agar bisa melakukan aktifitas seperti biasa.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan tokoh agama dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk penyeledikan lebih lanjut, terkait izin bangunan pesantren dan izin lembaga pesantren.

AKBP Dicky menyatakan anggota Pengendalian Massa (Dalmas) Polres Bogor akan terus mengamankan area pesantren, hingga batas waktu yang menjadi perjanjian pihak ponpes dengan warga selama satu bulan untuk meninggalkan daerah tersebut.

"Kami akan amankan terus, Kemarin Perjanjiannya begitu tapi kita lihat perkembangannya bagaimana," jelasnya.

Untuk tersangka M, lanjut kapolres menyampaikan dijerat dengan Pasal 66 Jo 24 huruf A UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendara, Bahasa dan Lambang Negera serta Lagu Kebangsan, dan atau pasal 406 KUHP 2 tahun 8 bulan dan atau 187 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu Kepala Desa Sukajaya Wahyudin Sumardi mengatakan karena niat baik panitia kemeriahan HUT RI Ke-72 daerah setempat mendatangi pihak pesantren untuk memasang umbul-umbul ditolak, kemudian berinisiatif tetap melakukan pemasangan kemudian dibakar sehingga menyebabkan warga marah.

Hal tersebut juga dipicu aktifitas pesantren yang selama ini tertutup, dan tidak membolehkan pengurus maupun warga mengakses area dalam pesantren.

Ia juga menyampaikan bahwa ponpes tersebut memang sudah lama terlihat dipantau aparat sejak berdiri pada tahun 2011.

Sedangkan sejak awal ponpes tidak pernah melakukan izin lingkungan kepada pihak Desa setempat.

Oleh sebab itu, warga meminta pihak pesantren meninggalkan area tersebut terhitung satu bulan sejak kejadian atau pada Jumat (17/9) dan telaj disepakati pihak ponpes. "Warga nunggu perkembangan satu bulan ini," kata dia. Dikutip dari Antara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP