Polisi ringkus pemerkosa WNA asal Inggris
Merdeka.com - Pelaku pemerkosaan Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris berhasil dibekuk tim Buser Polres Badung dan di back up CTOC Polda Bali, pada Senin (8/10) kemarin.Diringkusnya pelaku yang bernama Oktovianus Tabesi (31) asal Atambua Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut tak sampai 24 jam.
Peristiwa tersebut berawal, pada Minggu (7/10) lalu, korban yang berinisial MZ (18) melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialaminya di Pantai Nelayan Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.
Berdasarkan laporan korban, awalnya sekitar pukul 04.00 WITA korban sepulang dari Party di seputaran pantai nelayan Canggu. Kemudian saat hendak pulang ke tempat tinggal sementara. Tiba-tiba di tengah jalan langsung dibekap sosok laki laki yang ia tidak kenal.
Selanjutnya, menyeret korban menuju sebuah bangunan warung dan memerkosanya. Bahkan, sebelum di perkosa, korban sempat menerima pukulan dengan menggunakan kursi kayu pada bagian paha oleh pelaku.
Menerima laporan korban tersebut, Unit Buser Polres Badung di Pimpin IPDA Ferlanda Oktora di back up tim CTOC Polda langsung melakukan penyelidikan. Setelah, beberapa jam kemudian kepolisian mendapatkan identitas pelaku yang sementara berada di Jalan Bidadari Seminyak Kuta.
Mendapatkan informasi tersebut polisi gabungan langsung menangkap pelaku yang tinggal di daerah Canggu bekerja di salah satu laundry kawasan Canggu itu pun tak tinggal diam. Ia berusaha melawan polisi dan berusaha kabur dari, dengan terpaksa polisi memberikan timah panas yang mengenai pada bagian kaki pelaku.
Berdasarkan keterangan pelaku di Mapolres Badung, pelaku mengakui perbuatan yang telah ia lakukan tersebut, ia berdalih perbuatannya itu dilakukan karena ia dalam kondisi mabuk.
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, pada Selasa (9/10) membenarkan telah menangkap pelaku pemerkosa WNA tersebut.
"Kami berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap WNA dan telah mengamankan pelaku tak sampai 24 jam. Saat ini, pelaku masih didalami keterangannya oleh penyidik, sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korbannya," ucapnya, Selasa (9/10).
Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion milik pelaku, 1 buah celana milik pelaku yang tertinggal di TKP, 1 buah celana dan 1 buah kaos milik pelaku.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal
Menurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara
Baca SelengkapnyaDua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaBekuk 3 Tersangka, Begini Kronologi Penembakan di Colomadu Karanganyar
Seorang warga Boyolali, Jawa Tengah, bernama Yudha Bagus Setiawan (32), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat ditembak orang tak dikenal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada Unsur Pidana, Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara Naik Penyidikan
Wira mengatakan, ke depan penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaSantri Asal Banyuwangi Dianiaya Hingga Tewas di Kediri
Pihak pondok pesantren mengantarkan jenazah korban ke rumahnya, tanpa lapor polisi.
Baca SelengkapnyaLima Anggota Ormas Pengeroyok Polisi di Bandung Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak di Kaki
Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaKematian Seorang Warga saat Kebakaran di Tanjung Priok Dinilai Janggal, Polisi Tangkap Satu Orang
Dari hasil penyelidikan polisi ditemukan kejanggalan terkait penyebab kematian AZSN.
Baca SelengkapnyaSantri Banyuwangi Tewas Dianiaya, Polisi Periksa Pihak Pengurus dan Pengasuh Pondok Kediri
Sedangkan, keempat pelaku masih masih ditahan di Mapolres Kediri Kota.
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnya