Polisi Rahasiakan Saksi Ahli di Kasus Rocky Gerung
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih menganalisa pernyataan Rocky Gerung tentang kitab suci adalah fiksi. Rocky telah dimintai klarifikasi pada Jumat 1 Februari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik saat ini tengah mendalami semua keterangan saksi-saksi.
"Tentunya untuk kasus pak Rocky Gerung, nanti dari penyidik akan melihat namanya klarifikasi kan tidak hanya yang bersangkutan, tapi klarifikasi juga kepada saksi yang lain. Pelapor sudah kita mintai klarifikasi, kemudian saksi-saksi yang melihat, mendengar, mengetahui peristiwa tersebut. Kini sedang dianalisa penyidik," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (4/2).
Selain itu, penyidik juga dalam waktu dekat akan memeriksa saksi ahli. Namun sayang, Argo tak menjelaskan siapa saksi ahli yang akan diperiksa tersebut.
"Saksi ahli pun rencana akan kita hadirkan juga," ujarnya.
Lebih lanjut, perihal pengunggah video Rocky Gerung di media sosial, Argo memastikan penyidik akan segera memeriksanya.
"Ya nanti dari penyidik yang akan mengagendakan kira-kira seperti apa nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 20 pertanyaan dilontarkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kepada Rocky Gerung, terkait pernyataannya 'kitab suci adalah fiksi'. Rocky yang menjalankan pemeriksaan dari pukul 15.50 hingga 20.45 WIB, menjelaskan perbedaan kata fiksi dan fiktif dalam pemeriksaan.
Kata Rocky, yang melaporkan dirinya yakni Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, dan Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya alias Abu Janda tak paham akan arti fiksi.
"Pelapor gagal paham. Saya terangkan berkali-kali, bahwa fiksi itu energi untuk mengaktifkan imajinasi, itu penting dan baik. Beda dengan fiktif yang cenderung mengada-ada. Itu intinya," ujar dia di Polda Metro Jaya, Jumat (1/2) malam.
Rocky mengatakan, pemanggilan itu sebenarnya hanya membahas tentang pengetahuan dirinya terkait konsep dasar seperti kitab suci dan fiksi-fiktif. Selain itu, ia mengaku sebagai pengajar dan peneliti maka dia menggunakan kata fiksi dan fiktif serta kata kitab suci sebagai konsep dalam konteks silogisme dan eskatologi.
"Jadi kasus itu sebenarnya disidangkan di ruang seminar bukan dilaporkan oleh yang bersangkutan. Pasti dia kekurangan pengetahuan soal konsep dasar," kata Rocky.
"Mungkin pelapor membutuhkan percakapan akademis tapi tidak memiliki forum atau ada imajinasi dari mana untuk melaporkan, bisa juga ada suara dari belakang baliho partai," sambung Rocky.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya