Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi & Pol PP akan turunkan spanduk larang salatkan penista agama

Polisi & Pol PP akan turunkan spanduk larang salatkan penista agama Musala di Setiabudi. ©2017 merdeka.com/yunita

Merdeka.com - Pihak kepolisian menunggu laporan dari Bawaslu terkait spanduk berisi larangan menyalatkan pendukung maupun penista agama. Polisi berkilah kalau kasus ini masih masuk dalam aturan pilkada, meskipun PLT Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan pemasangan spanduk ini terkoordinir.

"Kalau itu adalah Undang-undang Pilkada, sudah ada aturannya. Tetapi kalau tidak, kita tetap akan melakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3).

"Kami tetap menggandeng Panwas. Seandainya itu berkaitan dengan Panwas misal berkaitan Undang-undang Pilkada kita sampaikan ke Gakkumdu dulu. Nanti dari Bawaslu akan melaporkannya ke kepolisian," sambungnya.

Kata Argo, pihaknya bersama Satpol PP akan segera menurunkan spanduk mengandung provokatif tersebut bila bermunculan.

"Jangan sampai spanduk provokatif itu membuat masyarakat pecah. Intinya kami akan membuat gerakan masyarakat damai berkaitan dengan kegiatan Pilkada ini. Diharapkan masyarakat tidak ikut serta untuk menciptakan kondusif dan aman," kata Argo.

Meskipun demikian, Kepolisian akan mencari saksi-saksi bila nantinya ditemukan tindak pidana dan terorganisir. Diharapkan masyarakat jangan terprovokasi atas hal tersebut.

"Yang terpenting dan pertama menurunkan spanduk yang provokatif," akhirnya.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP