Polisi Periksa Syahrul Yasin Limpo Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Kliennya akan menjalani pemeriksaan atas dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Polisi Periksa Syahrul Yasin Limpo Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Polisi Periksa Syahrul Yasin Limpo Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK (Merdeka.com)

Pemeriksaan tersebut akan berlangsung di Bareskrim Mabes Polri pada siang hari ini.

<br>Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Selasa (31/10).
Dok. Istimewa

Pemeriksaan tersebut akan berlangsung di Bareskrim Mabes Polri pada siang hari ini.

"Pemeriksaannya (SYL) jam 2, di Bareskrim" ujar kuasa hukum SYL, Jamaludin Koedoboen saat dikonfirmasi, Selasa (31/10).

merdeka.com

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Jamaludin menerima, kliennya akan menjalani pemeriksaan atas dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Iya (pemeriksaan dugaan pemerasan) sepertinya begitu," katanya.

Dari pantauan merdeka.com, SYL tiba di gedung Bareskrim Mabes Polri dengan diantar menggunakan kendaraan penyidik KPK sekitar pukul 13.12 WIB. Setibanya di gedung, nampak SYL turun dari mobil penyidik KPK dengan menggunakan rompi tahanan KPK.

Dirinya pun tidak banyak bicara perihal pemeriksaan akan dirinya pada hari ini sebagai saksi.

"Aku mau diperiksa dulu ya" kata SYL.

Setelahnya ia pun langsung menaiki lift yang ada lobby Mabes Polri dengan dikawal penyidik KPK dan pamdal menuju ruang pemeriksaan.

Selain itu, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar atas perkara serupa.

“Kombes IA (juga diperiksa),” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan

merdeka.com

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.

merdeka.com


Total sudah ada kurang lebih 52 orang saksi diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. Mereka di antaranya, 8 orang dari pegawai KPK, 12 orang dari pegawai Kementan, dan 32 orang saksi lain di luar kedua instansi tersebut.

Pemerasan ini diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Rekomendasi