Polisi Periksa Ketua KPPS Pekanbaru Soal Dugaan Suap Anggota DPRD Riau
Merdeka.com - Seorang Ketua Kelompok Penyelenggara Pungutan Suara (KPPS) Iskandar, yang bertugas di kelurahan Pesisir, Lima Puluh, Pekanbaru. Dia diduga menerima suap yang dari Anggota DPRD Riau NJ.
"Iya benar, Ketua KPPS inisial IS kita periksa untuk dimintai keterangannya," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam saat dihubungi merdeka.com, Kamis (1/8).
Awal menyebutkan, pihaknya sudah mendapatkan keterangan yang cukup dari Iskandar. Keterangan itu nantinya sebagai bahan dan bukti dalam penyelidikan dugaan suap tersebut.
Bahkan, polisi juga telah mendapat Surat Keterangan (SK) sebagai KPPS milik IS, yang didapatkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru.
"Selanjutnya kita mengagendakan keterangan saksi ahli untuk keterangan tambahan," tegas Awal.
Awal belum membeberkan siapa dan dari mana sakso ahli itu. Sebab, hal itu demi kepentingan penyelidikan, agar tidak bocor ke pihak manapun.
"Nanti saja setelah kita periksa, kita jelaskan saksi ahlinya siapa," ucap Awal.
Selain itu, Awal mengaku telah memanggil Anggota DPRD Riau NJ alias Noviwaldi Jusman untuk dimintai keterangan. Karena NJ juga merupakan salah satu terlapor dalam kasus ini.
"Surat panggilan sudah dibuat, apakah sudah sampai atau belum kita tidak tahu. Yang pasti akan kita panggil untuk diperiksa," kata Awal.
Satreskrim Polresta Pekanbaru mendalami unsur tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap Iskandar. Dia diduga menerima suap dari anggota DPRD Riau, Noviwaldi Jusman. Kini dia terpilih kembali dari Partai Demokrat.
Awal mengatakan, dalam perkara tersebut, baik penerima maupun pemberi sama-sama dapat dijerat dengan pidana korupsi.
"Ini kan menggunakan Undang-undang pidana korupsi, gratifikasi. Baik pemberi dan penerima merupakan tersangka pidana. Dan itu prosesnya harus gelar di Polda Riau," kata Awal.
Kasus dugaan suap melibatkan legislator terpilih NJ ini terjadi saat proses pemungutan suara pada pemilihan umum April 2019 lalu. Saat itu, NJ yang merupakan calon petahana kembali bertarung di pemilihan legislatif dan berhasil duduk kembali.
Kasus dugaan suap melibatkan legislator terpilih, NJ terjadi saat proses pemungutan suara pada pemilihan umum April 2019 lalu. Saat itu, NJ yang merupakan calon petahana kembali bertarung di pemilihan legislatif dan berhasil duduk kembali.
Hingga kini, NJ belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan suap yang menyeret namanya tersebut. Sementara Is sudah diputus KPU Kota Pekanbaru pada 26 Juni 2019, karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI
PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaDipecat dari Polisi, Pemuda Ini jadi Pengedar Sabu di Riau Berujung Ditangkap BNN
FF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaPemilu Kian Dekat, Surat Suara Mulai Didistribusikan, Dikawal Ketat Polisi Bersenjata
Surat suara itu untuk DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten dan kota.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaPimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca Selengkapnya