Polisi Malaysia selundupkan 100 botol miras ilegal ke Indonesia
Merdeka.com - Tim gabungan Satgas TNI Pamtas RI - Malaysia dan tentara diraja Malaysia (TDM) memergoki dua warga Malaysia menyelundupkan miras ilegal. Salah satunya, polisi Malaysia aktif. Tidak kurang 100 botol miras disita.
Penyelundupan itu digagalkan pada Sabtu (13/10) sekira pukul 13.30 Wita di pos bersama TNI-TDM di desa Long Midang, kecamatan Krayan, Nunukan, Kalimantan Utara. Saat itu, petugas gabungan sedang sweeping barang bawaan masyarakat pelintas batas RI-Malaysia.
"Ada mobil bernomor polisi SAB 3477 W, dari arah Malaysia, kita hentikan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam, Letkol Inf Fardin Wardana dalam keterangan tertulis diterima merdeka.com dari Korem 091/ASN, Selasa (16/10) malam.
Pada saat pemeriksaan ditemukan kardus berisi miras ilegal merek Black Label dan Labour. Barang bukti, beserta pemilik di atas mobil, dibawa ke pos gabungan.
Dua orang di dalam mobil, diketahui warga WNA yakni Wong Siew Ngie (55) seorang pedagang yang tinggal di Serawak, serta Kopral Polisi Nohammad Hasnain bin Mohammad Ibrahim (34), tinggal di Malaka Semenanjung, Malaysia.
Muhammad Hasnain adalah seorang anggota Polisi Diraja Malaysia (PDR), dengan No Polisi RF/147743. Dia masuk tanpa membawa dokumen imigrasi, dan diduga membantu menyeludupkan miras ke wilayah Krayan.
"Kami sudah cek identitasnya, benar anggota PDR Malaysia. Saat ini pelaku kita serahkan ke Imigrasi Nunukan. Kita sita 188 botol miras, yang terdiri sari 57 Black Label, dan 131 Labour. Kedua miras itu memang kerap beredar di Nunukan," ujar Fardin.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian kantor Imigrasi klas IIB Nunukan, Bimo Mardi Wibowo menerangkan, kedua WN Malaysia tahanan Satgas Pamtas itu, sedang dalam penanganannya.
"Mohammad Hasnain bin Mohammad Ibrahim, anggota polisi berpangkat kopral," kata Bimo.
Hasil interogasi petugas imigrasi, keduanya mengaku masuk perbatasan Indonesia hanya berbekal IC/KTP Malaysia, dan sejenis surat yang dikeluarkan oleh pos Imigrasi Malaysia di Bakelalan Lawas, Serawak.
"Dokumen itu diakui mereka sebagai dokumen keimigrasian legal, sehingga dapat dicap keluar masuk khusus di wilayah perbatasan Indonesia di Krayan," ungkap Bimo.
"Kepemilikan dokumen seperti itu dibenarkan selama tidak digunakan untuk melakukan kejahatan. Kita lihat sisi kejahatan keduanya, apakah ada unsur melawan hukum keimigrasian Indonesia atau tidak," tutup Bimo.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya