Polisi Libatkan Interpol Buru Guru PAUD Penganiaya Murid yang Kabur ke Taiwan
Merdeka.com - Dn, seorang guru wanita terduga penganiaya muridnya bocah usia 4,5 tahun, di sekolah PAUD di Samarinda, Kalimantan Timur yang kabur ke Taiwan, masih dicari polisi. Dikabarkan, dia kini berstatus tersangka. Polisi tidak membantah kabar itu.
"Kemarin, kita gelar perkara. Ada 2 orang diperintahkan untuk penyelidikan. Mungkin bisa ke arah sana (menjemput guru Dn ke Taiwan)," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto, ditemui wartawan, saat berada di kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gadjah Mada, Samarinda, Kamis (21/2).
Menurut Vendra, pencarian guru Dn, melibatkan kerja sama pihak lainnya. "Kita koordinasi dengan pihak terkait. Seperti misalnya imigrasi, dan interpol," ujar Vendra.
Ditanya lebih jauh, soal status guru Dn, Vendra tidak menjelaskan gamblang. "Masih penyelidikan dulu," sebutnya.
Keterangan diperoleh merdeka.com, guru Dn berstatus tersangka sejak kasus itu bergulir November 2018 lalu. Belakangan, guru Dn pergi ke Taiwan, di bulan Januari 2019 lalu.
Dikonfirmasi terpisah, Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Triyanto, tidak membenarkan dan juga tidak membantah guru Dn menjadi tersangka penganiayaan anak di bawah umur. "Sementara langkah dari penyidik melakukan koordinasi dengan instansi terkait, untuk mengetahui waktu kepulangan terlapor dari luar negeri," kata Triyanto.
Kepolisian sendiri, saat tidak menutup kemungkinan menjemput guru Dn ke Taiwan, apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan. "Nanti, lihat perkembangan penyidikannya dulu," demikian Triyanto.
Diketahui, guru Dn, di salah satu PAUD, dipolisikan orangtua murid, dengan dugaan penganiayaan murid, 27 November 2018 lalu, atau 2 hari setelah kejadian, dengan nomor laporan LP/749/XI/2018/Kaltim/Resta Smd tertanggal 27 November 2018. Kasus itu, dalam pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Gara-garanya, korban menolak mengeja huruf yang diminta guru Dn. Setelah dibawa ke WC, guru Dn diduga menganiaya muridnya itu hingga memar di pipi, di kamar WC sekolah.
Kuasa hukum Yayasan PAUD, Sudjiono, mengaku kaget kasus itu mencuat ke publik. Dia membantah, guru Dn melakukan penganiayaan. Meski demikian, Sudjiono mengaku guru Dn sudah dipecat yayasan, dan kini berada di luar kota Samarinda. "Tapi (dipecat) bukan karena kasus itu. Melainkan permintaan dari keluarga korban," kilahnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya