Polisi Kembali Panggil Rizieq Terkait Kerumunan di Petamburan Hari Ini
Merdeka.com - Polisi melakukan pemanggilan kedua terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, pada Senin (7/12). Pemanggilan tersebut terkait acara yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Surat pemanggilan kedua yang dilayangkan oleh penyidik tersebut juga diberikan kepada menantunya Habib Rizieq berinisial HA. Sebab, keduanya tidak dapat memenuhi panggilan pertama pada 1 Desember 2020.
Keduanya dipanggil menyusul acara peringatan maulid Nabi Muhammad SAW serta pernikahan putri Rizieq yang digelar pada Sabtu (14/11) malam, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.
Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mulai dari Gubernur DKI Jakarta, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senior Manager Of Aviation Security Bandara Soetta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Pusat, Camat Jakarta Pusat, Camat Tanah Abang.
Dalam perkara ini, penyidik gabungan juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli epidemiologi serta ahli hukum tata negara.
"Kita melayangkan kembali surat panggilan yang kedua kepada saudara MRS dan juga HA yang kita jadwalkan untuk bisa hadir hari Senin (7/12)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (2/12).
Yusri berharap Rizieq dan menantunya itu agar dapat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. "Yang dengan harapan hari Senin nanti kedua orang, MRS maupun HA ini akan bisa hadir, itu harapan kami, mudah-mudahan ini bisa terlaksana," ujarnya.
Dia mengungkapkan, alasan Habib Rizieq tak hadir memenuhi panggilan pertama penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12) kemarin karena adanya sesuatu hal.
"Kemarin sore pengacaranya sudah menghadiri untuk menyampaikan bahwa kedua, baik Pak MRS dengan HA ini tidak bisa hadir dikarenakan sesuatu hal," ungkapnya.
"Tetapi dalam aturan perundang-undangan kita ketahui adanya alasan patut dan wajar yang harus kita terima, kalau memang dinyatakan sakit harus ada surat dokter yang memang harus bisa disampaikan ke kita untuk bisa dipertanggungjawabkan oleh dokternya, sakitnya sakit apa. Tetapi setelah diteliti bahwa memang belum kepatutan dan wajar ini belum ada," sambungnya.
Naik ke Penyidikan
Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat acara peringatan maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Syihab naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Penyidik sepakat menjerat pelanggar protokol kesehatan dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Yusri menyebut, bahwa penyidik menemukan unsur pidana di dalam kasus ini.
"Hasil gelar perkara unsur-unsur yang terpenuhi sesuai yang tercantum pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ditemukan adanya tindak pidana," ucap dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya