Polisi Gandeng KPK Usut Aliran Dana Dugaan Tambang Ilegal Briptu HSB ke Pihak Lain
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara berkoordinasi dengan Deputi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya aliran dana ke beberapa pihak dari oknum anggota Polda Kaltara Briptu HSB.
"Kami sudah mempelajari dan menegaskan adanya peran beberapa pihak ada juga buku - buku catatan aliran dana ke beberapa pihak," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan di Tarakan, Jumat (6/5).
Selain itu, tim yang dibentuk oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan sudah melakukan penyegelan satu bangunan rumah untuk pejabat tertentu yang berlokasi di Tarakan. Kemudian ada beberapa manifest kapal dan puluhan nomor rekening bank yang diamankan baik atas nama HSB maupun pihak lain.
"Selain itu, ada dua kotak amunisi, dimana satu kotak (amunisi) dinas dan satu kotak pribadi serta senapan angin," kata Hendy, dikutip Antara.
Tim juga sudah menggeser beberapa alat berat milik HSB di penambangan emas liar di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan ke Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan.
"Alat berat tersebut sudah digeser ke Polda ada indikasi akan disembunyikan. Ada lima orang ditahan HSB, MU, BS, MI, M kami diatensi oleh bapak Kapolda akan menindak tegas apabila ada anggota Polri yang terlibat," kata dia.
Penggeledahan
Tim pada hari Kamis (5/5) sudah melakukan pengecekan dua kontainer milik HSB bekerjasama dengan Bea Cukai Tarakan dari unit K9 menggunakan anjing pelacak. Hal tersebut untuk memastikan ada tidaknya narkoba dalam kontainer tersebut, dimana saat ini narkoba masih belum ditemukan.
Jumlah kontainer sebanyak 17 yang berisi pakaian bekas, di mana satu kontainer berisi 107 sampai 110 balpres pakaian bekas.
"Semua kontainer akan diperiksa, 17 kontainer yang diduga tidak sesuai dengan manifes. Pelanggaran manifes tertulis rumput laut tapi isinya pakaian bekas," kata Hendy.
Baju bekas tersebut rencana akan dikirim ke Makassar dan kegiatannya sudah berlangsung dua tahun. Dan dijerat dengan Undang - Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen junto Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyamarkan hasil kejahatan. Usaha ilegal yang dilakukan di antaranya penambangan emas liar, balpres dan daging ilegal.
Briptu HSB Ditangkap di Bandara Tarakan
Anggota Polair Polda Kaltara Briptu Hs ditangkap tim gabungan Ditreskrimsus Polda Kaltara, Rabu (4/5). Dia diduga pemilik bisnis tambang emas ilegal di Sekatak, kabupaten Bulungan di Kalimantan Utara yang digerebek tim Ditreskrimsus Polda Kaltara, Sabtu (30/4).
Dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Sekatak sebelumnya terendus Polda Kaltara. Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya memerintahkan pembentukan tim khusus gabungan Ditreskrimsus Polda Kaltara, Polres Bulungan dan Polres Tarakan.
"Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," kata Dirkrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan, dikonfirmasi Kamis (5/5).
Dari penyelidikan lebih lanjut dengan berkoordinasi bersama perusahaan PT BTM, diperoleh informasi tambang emas di Sekatak yang berada di area konsesi PT BTM bukan di bawah surat perintah kerja (SPK) maupun joint operation (JO) PT BTM.
"Alias ilegal," sebut Hendy.
Tambang Ilegal Gunakan Bahan Kimia
Dari temuan di lapangan, aktivitas penambangan dan pengolahan material tanah menggunakan bahan kimia jenis CN (bahan kimia Sianida yang masuk kelompok senyawa yang tersusun oleh atom Carbon (C) dan nitrogen (N) untuk mendapatkan bijih emas.
Di lokasi pada hari itu, tim mengamankan 5 orang di lokasi tambang. Masing-masing berinisial Md sebagai koordinator, Hr sebagai mandor, Ms sebagai penjaga bak serta dua sopir truk sewaan.
"Berikut tiga ekskavator, dua truk, 4 drum sianida dan 5 karbon perendaman," terang Hendy.
Dari hasil pemeriksaan, saksi yang diamankan itu menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah seorang berinisial Hs tak lain adalah anggota Polri beserta satu orang lagi, Md sebagai koordinator.
Hasil pemeriksaan terhadap ahli minerba juga pada tanggal 30 April 2022, disimpulkan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Dari kasus itu, Ditreskrimsus Polda Kaltara menetapkan 5 tersangka yakni Md, MI, Hr dan Ms. Termasuk juga anggota Polri, Briptu Hs. "Tersangka MI, Hr dan Ms telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 1 Mei 2022," jelas Hendy.
Tim Polda Kaltara terus bergerak cepat. Dari informasi mereka dapatkan, Briptu Hs dan Md dikabarkan merencanakan upaya untuk menghilangkan barang bukti, mengaburkan fakta-fakta serta melarikan diri.
"Sehingga pada hari Rabu 4 Mei sekitar jam 12.15 siang dilakukan penangkapan terhadap seorang berinisial Hs di Bandara Juwata Tarakan," pungkas Hendy.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku berinisial HHR ditangkap di kawasan Nangewer Kabupaten Bogor. Dia mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaPetugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang
Baca Selengkapnya