Polisi Diminta Tindak Tegas Orang Tua yang Izinkan Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraan
Peran orang tua penting untuk tidak mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan.
Peran orang tua penting untuk tidak mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan
Polisi Diminta Tindak Tegas Orang Tua yang Izinkan Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraan
Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan. Hal ini penting karena mereka dinilai belum siap secara mental maupun fisik untuk berkendara.Imbauan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti tragedi meninggalnya seorang bocah berusia 8 tahun karena tertimpa tembok yang ditabrak motor oleh anak SMP di Padang.
Akibat perbuatannya ini, pelaku yang berinisial RH menjadi tersangka dan dikenai Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian.
“Karena makin ke sini banyak anak di bawah umur yang berani bawa kendaraan bermotor. Mereka belum siap secara mental dan fisik, masih banyak yang ingin bawa kendaraan hanya untuk gaya-gayaan,” ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (21/9).
Sahroni menyebut, kenakalan remaja khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor harus mendapat perhatian khusus dari polisi. Hal ini karena besarnya resiko yang bisa muncul akibat kelalaian berkendara, yang bisa menyebabkan kematian.Lebih lanjut, dalam hal ini Sahroni pun turut menyoroti peran orang tua yang kerap memberikan izin anaknya mengendarai kendaraan. Menurut legislator asal DKI Jakarta ini, orang tua juga mengemban tanggung jawab karena telah membiarkan anaknya ‘terbiasa’ melanggar aturan berkendara.
“Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua." "Karena itu motor kan pasti milik orang tua, nah kalau anak ini bawa itu kendaraan, pasti orang tuanya tau, dong? Kalau begitu, berarti ada pembiaran melakukan pelanggaran oleh orang tuanya juga. Karena sudah jelas, anak SMP pasti belum punya SIM,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Sahroni berharap pihak kepolisian dapat melihat kasus secara utuh. Karena khawatir kasus-kasus kelalaian seperti ini dapat dianggap ‘remeh’ ke depannya.