Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi dalami motif pembawa bendera mirip HTI di Garut

Polisi dalami motif pembawa bendera mirip HTI di Garut Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto. ©Liputan6.com/nafiez rambu rabbani

Merdeka.com - Polisi tengah memeriksa pria yang membawa bendera mirip organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Limbangan, Garut, Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali motif pria berinisial US (34) itu mengibarkan bendera tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto mengatakan, US saat ini masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Status hukum warga Cibatu, Garut itu baru akan ditentukan pada Jumat 26 Oktober 2018.

"Statusnya sementara masih terperiksa. Besok pagi akan saya jelaskan secara detil hasil pemeriksaan malam ini," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/10).

Polisi menduga, US sebagai penyusup dalam upacara HSN yang digelar di Lapangan Limbangan, Garut pada Senin 22 Oktober 2018 lalu. Sebab, panitia dan peserta telah sepakat bahwa tidak ada yang membawa atribut selain bendera merah putih saat acara.

Namun di tengah-tengah acara, US tiba-tiba mengeluarkan bendera dan ikat kepala dengan tulisan kalimat tauhid yang sering digunakan HTI sebelum dibubarkan. Hingga akhirnya atribut tersebut disita anggota Banser dan dibakar. Peristiwa tersebut pun viral dan menuai kontroversi.

Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa tiga orang saksi, yakni anggota Banser yang membakar bendera dan seorang panitia. Dari hasil penyelidikan sementara, ketiganya tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Berdasarkan dokumen kepolisian yang dibenarkan Arief, pembakaran tersebut merupakan tindakan spontan sebagai respons terhadap US yang mengibarkan bendera HTI.

Polisi tidak bisa membuktikan niat jahat ketiga saksi karena dilakukan secara spontan. Apalagi sebelumnya sudah ada larangan membawa bendera atau atribut selain bendera merah putih.

Pembakaran bendera yang dilakukan para saksi bertujuan agar atribut HTI tersebut tidak digunakan lagi. Sebab HTI telah dilarang dan dibubarkan pemerintah.

Polisi menilai, pembakaran tersebut tidak akan terjadi jika US tidak mengeluarkan atribut HTI. Sehingga polisi menilai, pembakaran dipicu oleh tindakan US yang menyusup ke acara HSN dan mengibarkan bendera HTI.

Karena fakta-fakta itu, US patut diduga melanggar Pasal 174 KUHP yang berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga Minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900."

Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya
Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.

Baca Selengkapnya
Jalin Hubungan Gelap, Ini Motif Pelaku Ajak Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Merantau ke Jakarta
Jalin Hubungan Gelap, Ini Motif Pelaku Ajak Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Merantau ke Jakarta

Polisi mengungkap motif pelaku pembunuhan RN, wanita hamil yang ditemukan tewas di ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara merantau ke Jakarta.

Baca Selengkapnya
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diduga Sakit Hati, Sekuriti Basarnas Mamuju Tikam Rekan Kerja 32 Kali
Diduga Sakit Hati, Sekuriti Basarnas Mamuju Tikam Rekan Kerja 32 Kali

Polisi menyebut, ada dua motif pelaku hingga nekat menikam korban sampai 32 kali. Apa itu?

Baca Selengkapnya
Terungkap Motif Pegawai BNN Aniaya Istri, Dipicu Larangan Bertemu Ortu Hingga Utang di Bank
Terungkap Motif Pegawai BNN Aniaya Istri, Dipicu Larangan Bertemu Ortu Hingga Utang di Bank

Tersangka KDRT berinisial AF (42) itu akhirnya ditahan oleh polisi.

Baca Selengkapnya
Pengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma
Pengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma

Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.

Baca Selengkapnya
Kasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung
Kasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung

Gathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Kasus 2 Polisi Lecehkan Wanita Muda Lalu Korbannya Dikeroyok, Kapolda Curiga Ada Motif Lain di Balik Pelaporan
Kasus 2 Polisi Lecehkan Wanita Muda Lalu Korbannya Dikeroyok, Kapolda Curiga Ada Motif Lain di Balik Pelaporan

Perkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang

Baca Selengkapnya