Polisi Ciduk Dua Kurir dengan 20 Paket Besar Ganja Kering
Merdeka.com - Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat, menangkap dua orang diduga kurir ganja kering dengan barang bukti 20 paket besar di Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi, Jorong Pegang, Nagari Bahagia, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.
"Hari ini baru bisa diekspos sebab semalam hari Senin (12/4) merupakan hari terakhir Operasi Antik Singgalang 2021," kata Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir di Lubuk Sikaping, dilansir Antara, Selasa (13/4).
Kedua tersangka, Idris (30) dan Rinaldo (28), yang merupakan warga Kota Padang, ditangkap pada hari Minggu (11/4) pukul 21.30 WIB. Saat ini pelaku telah diamankan ke Polres Pasaman untuk dilakukan penyidikan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 20 paket besar ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna coklat, satu buah karung warna putih merek starfish. Satu buah tas sandang warna hijau merek Eiger, satu buah tas sandang warna hitam dan satu unit sepeda motor warna kuning merek Kawasaki Tracker tanpa nomor polisi.
Ia mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat dan hasil monitoring serta evaluasi di lapangan bahwa diketahui akan ada penjemputan, pengiriman jenis ganja ke wilayah Sumatera Utara untuk dibawa ke wilayah Sumatera Barat.
Kemudian anggota Satresnarkoba mulai melakukan pengintaian selama beberapa hari ke daerah perbatasan Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Pada hari Minggu (11/4) sekira Pukul 21.00 WIB pada saat kegiatan monitoring dan pengintaian anggota Satresnarkoba melihat satu unit sepeda motor warna kuning merek kawasaki tracker melintas di wilayah Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, dengan membawa tas ransel dan karung goni plastik warna putih.
Selanjutnya anggota membuntuti dari arah belakang dan sampai di daerah Pegang Baru, Kecamatan Padang Gelugur, anggota Satresnarkoba menyuruh ke pengendara untuk berhenti namun tidak diindahkan dilakukan pemberhentian secara paksa dan dapat diberhentikan.
Ia menjelaskan dari penangkapan tersebut berhasil diamankan kedua pelaku dan barang bukti ganja dan lainnya. Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) subs 115 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengomentari langkah polisi dan Pemkot Tangerang menyemprotkan air ke jalan untuk mengurangi polusi.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan informasi yang dihimpun, korban bernama Brigadir Ridhal Ari Toni yang berada dari anggota Satlantas Polres Manado.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaMenurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca SelengkapnyaKesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya