Polisi buru komplotan penipu peternak sapi yang ngaku sebagai Anggota KPK
Merdeka.com - Polisi mengamankan Risdiyanto (40) warga Kulonprogo yang melakukan penipuan terhadap kelompok peternak sapi di Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul. Risdiyanto yang mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat beraksi, sukses menipu dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolres Bantul, AKBP Sahat M Hasibuan mengatakan saat beraksi, pelaku membawa sejumlah atribut berlogo KPK untuk memuluskan aksinya. Sejumlah atribut milik pelaku pun kemudian disita oleh pihak kepolisian. Di antaranya adalah beberapa kartu identitas anggota berlogo KPK, Surat Keputusan (SK) pengangkatan, lencana KPK, sejumlah pin, serta sejumlah ponsel.
Tak hanya membawa atribut palsu berlogo KPK, pelaku juga diduga mencatut nama Mendagri, Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Wibisana. Pencatutan nama ini dilihat dari Surat keputusan Mendagri yang dimiliki oleh pelaku. Dalam surat yang ditandatangani Kepala BKN pada 1 Juli 2018 itu disebutkan nama pelaku sebagai anggota KPK.
Sahat menerangkan saat diperiksa, pelaku tetap ngotot jika dirinya merupakan anggota KPK resmi. Bahkan pelaku pun mengaku jika dirinya benar ditunjuk langsung oleh KPK di Jakarta untuk menjadi anggota bidang penindakan.
"Kita tanya tetep (mengaku) anggota KPK posisi penindak. Kita dalami, id card kita koordinasi ini kemungkinan palsu. Saya sudah koordinasi Dirreskrimsus karena beliau pernah bertugas di KPK," ujar Sahat di Mapolres Bantul, Rabu (15/8).
Sahat menyebut pihaknya masih memburu rekan pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat melakukan penipuan dengan modus menjadi anggota KPK palsu. Sebab berdasarkan informasi awal saat menipu peternak sapi di daerah Sedayu, pelaku datang bersama seorang rekannya.
"Kita sedang mencari otaknya ini siapa. Akan kita cek. Tapi yang jelas waktu (menipu) di Sedayu, ada dua orang yang mengaku anggota KPK. Masih kita selidiki motifnya. Pelaku ini datang ke kelompok ternak mengaku sebagai anggota KPK dengan mengecek bantuan hibah dana-dana pemerintah dan mengambil kesempatan," urai Sahat.
Sahat menambahkan pelaku telah menipu kelompok peternak sapi di Sedayu dengan nilai kerugian lebih kurang Rp 37,5 juta. Pelaku, juga sempat hampir menipu warga Kecamatan Bambanglipuro sebelum akhirnya diserahkan ke kantor polisi pada 13 Agustus lalu. Di Bambanglipuro, pelaku sempat hendak meminta uang Rp30 juta tetapi belum diserahkan.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada korban yang lain. Pelaku kita jerat dengan pasal 378 tentang penipuan. Pelaku juga terancam pasal 266 tentang pemalsuan identitas," ujar Sahat.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan
Kejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Baca SelengkapnyaKetua dan Tiga Anggota PPK Tapos Depok Batal Mengundurkan Diri, Begini Alasannya
PPK Tapos pun kembali melanjutkan kerjanya untuk menghitung suara tingkat kecamatan dan dilanjutkan tingkat kota hari ini.
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaTerbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPerjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi
Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca Selengkapnya