Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bongkar penyelundupan 90 batang kayu log di Pontianak

Polisi bongkar penyelundupan 90 batang kayu log di Pontianak balok kayu. shutterstock

Merdeka.com - Sebanyak 90 batang kayu log campuran sepanjang 12 meter diamankan petugas Direktorat Polair Polda Kalbar. Pasalnya, puluhan itu diduga akan dibawa secara ilegal dari Kapuas Hulu menuju Pontianak.

Direktur Polair Polda Kalbar, AKBP Badarudin mengatakan informasi pengangkutan kayu ilegal itu diperoleh dari masyarakat.

"Berkat informasi dari masyarakat, Subdit Gakkum Ditpolair menyusuri Sungai Kapuas, dan ternyata memang benar ada aktivitas atau upaya membawa puluhan kayu log ilegal dari Kapuas Hulu tujuan Pontianak," ujar Badarudin di Pontianak seperti dilansir Antara, Jumat (27/5).

Badarudin menambahkan, anggotanya mengamankan puluhan kayu log itu pada 21 Mei lalu sekitar pukul 06.30 Wib di perairan Sukalanting, Kabupaten Kubu Raya.

"Untuk mengelabui petugas di lapangan kayu log tersebut ditarik yang posisinya tenggelam dari permukaan air sehingga ketika ditarik menggunakan KM Banyuke GT 18 yang dinakhodai oleh Misban, kayu log tersebut tidak tampak, yang tampak hanya penimbul kayu itu, yakni drum," ungkap Badarudin.

Kepada penyidik, lanjut Badarudin, nahkoda KM Banyuke berkilah jika kayu-kayu tersebut bukan berasal dari penebangan di hutan, melainkan hasil pengumpulan penyelaman di dasar Sungai Kapuas yang diperkuat dari surat Kades Ujung Pandang, Kecamatan Nanga Bunut, Kabupaten Kapuas Hulu, bahwa kayu log tersebut sebanyak 120 batang, yang berasal dari dasar Sungai Kapuas.

"Atas temuan itu, KM Banyuke beserta 90 batang kayu log campuran itu, baru tiba di Dermaga Polair Polda Kalbar, Kamis (26/5) sekitar pukul 21.00 WIB," tuturnya.

Namun, tambah Badarudin, penyidik tak percaya begitu saja.

Pasalnya, menurut hasil pemeriksaan sementara kayu log tersebut diduga hasil penebangan dan bukan hasil penyelaman di dasar Sungai Kapuas.

"Hal itu diperkuat dengan kondisi kayu yang masih ada kulitnya dan warna kayu yang masih merah kayu, bukan warna hitam setelah lama terendam air," katanya.

Badarudin melanjutkan, kini nakhoda dan dua anak buah kapal statusnya masih terperiksa jika terbukti sebagai pemilik maka akan dipersangkakan pasal 83 ayat (1) UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Untuk proses hukum selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan ahli kehutanan Provinsi Kalbar, guna melakukan pengecekan asal usul kayu ke wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," pungkasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP