Polisi bekuk sindikat pembuat dan pengedar uang palsu emisi terbaru
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap lima pelaku pembuat dan pengedar uang palsu pecahan seratus ribu jenis baru. Lima pelaku berinisial AY (44), CM (33), AS (50), TR (48) dan BH (38), ditangkap di wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan, kelima tersangka membuat uang palsu berdasarkan seri emisi terbaru.
"Kita memastikan ini emisi baru adalah yang pertama kita ungkap," kata Agung di kantor Bareskrim Polri gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).
Kasus ini terbongkar berawal setelah polisi menangkap satu tersangka berinisil AY, Minggu (3/12), di halaman RS Mandaya Karawang, Jawa Barat. Dari penangkapan ini polisi menyita barang bukti 500 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu jenis baru keluaran 2016.
"Setelah itu kami lakukan penggeledahan di rumah tinggalnya Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, dan berhasil disita 1.000 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu," ujarnya.
Dari hasil interogasi terhadap AY, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu dari CM dan juga TT melalui AS di Alfamart Tol Bekasi Barat, dengan perbandingan 1:2,5. Sedangkan AS mendapatkan uang palsu dari BH dengan perbandingan 1:3.
"Hari Senin (4/12) sekira pukul 23.30 WIB, telah ditangkap TT di Jalan Sukarela, Cijantung, Jakarta Timur, Minggu (3/12) malam di halaman RS Karawang Barat, dilakukan pengejaran terhadap CM," ucapnya.
Lalu, pada Senin (4/12) pagi, polisi berhasil menangkap CM di halaman parkir RSUD Subang, Jawa Barat, dengan barang bukti tiga lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
"Pada hari Rabu (6/12) sekira pukul 01.15 WIB, di halaman parkir karoke Inul Vista, Jalan KH. Abdul Muis, No 1, Pamoyanan, Cianjur, Jawa Barat, telah berhasil menangkap BH," katanya.
Selain itu, Agung menuturkan ternyata bukan hanya uang yang dipalsukan kelima tersangka. Dari kelima tersangka itu, pihak kepolisian menyita satu karung surat-surat kendaraan diduga palsu yang belum dijilid serta faktur, BPKB, STNK kendaraan diduga palsu dan Visa diduga palsu, SIM, KTP dan KK yang juga diduga palsu.
"Terkait tujuan dokumen palsu ini akan jadi masukan kami ini untuk pengembangan. Nanti akan mengembangkan. Yang bersangkutan dulu ada yang ditangkap karena pemalsuan dokumen dan STNK, mungkin mereka melakukan mix," ujar Agung.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi mengapresiasi Polri yang telah mengungkap pembuatan dan peredaran uang palsu. Pihak BI telah memberikan dukungan penuh dalam bentuk koordinasi maupun penindakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri.
"Kami dengan Bareskrim bekerja sama erat melakukan upaya pencegahan dalam bentuk kerja sama ada MoU antara gubernur BI dan Kapolri," kata Suhaedi di lokasi yang sama.
Lebih lanjut, Suhaedi menuturkan bahwa uang palsu yang dibuat mirip seperti uang asli tak memiliki kualitas yang jauh daripada aslinya. Dia ingin agar masyarakat tetap melakukan cara atau menerapkan metode 3D, dilihat, diraba dan diterawang.
"Dari kualitas ini jauh dengan aslinya, sehingga masyarakat ini bisa membuktikan, masyarakat tenang saja, karena peredaran uang palsu dapat ditekan," tuturnya.
Para pelaku pun dikenai Pasal 36 ayat (I) ayat (2) ayat (3) pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentan Mata Uang 10 55 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Para pelaku menurut Agung, sebelumnya telah terjerat dalam kasus yang sama. Karena itu, Polisi akan memaksimalkan pemberkasan.
"Kita berupaya proses persidangan kita maksimalkan karena melakukan hal serupa berulang kali, jadi kita usahakan pemberatan," tandas Agung.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaPolisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang
Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri: Politik Uang Pemilu 2024 Ada 20 Kasus
"Hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan di jajaran kepolisian," kata Djuhandhani
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Punya Panji Gumilang Terkait TPPU, Berikut Rinciannya
Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPolisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol
Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaPolisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca SelengkapnyaPolres Inhu Datangi Pasar Rakyat, Pantau Harga Pangan dan Cegah Peredaran Uang Palsu Jelang Pemilu
Polisi mendatangi pasar untuk memantau harga pangan dan mencegah peredaran uang palsu
Baca SelengkapnyaPolisi yang Ancam Warga Bergaya Hidup Mewah, Kapolres Banyuasin Cari Tahu Sumber Harta Anak Buahnya
Bripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.
Baca Selengkapnya