Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Bantah Telah Tetapkan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka

Polisi Bantah Telah Tetapkan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka Nikita Mirzani. Instagram @nikitamirzanimawardi_172 ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polresta Serang Kota membantah informasi penetapan tersangka Nikita Mirzani. Ini mengklarifikasi bocornya dokumen surat penetapan Nikita sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, pada Senin, 13 Juni 2022.

Plt. Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Iman mengatakan, status Nikita masih sebagai saksi. Sesuai press conference yang digelar Polresta Serang Kota pada Rabu tanggal 15 juni 2022.

"Yang pertama kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka. Maka kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka. Sesuai press conference yang kami lakukan pada hari Rabu tanggal 15 juni 2022 yang lalu," katanya di Serang, Jumat (17/6).

Dia menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beredarnya dokumen tersebut.

"Yang kedua walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersendiri," tegasnya.

Untuk diketahui dalam surat yang tersebar di media tersebut ditandatangani oleh kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma itu Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 13 Juni 2022, dengan surat bernomor: S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/RESKRIM.

Dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP