Polisi Bantah Telah Tetapkan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka

Merdeka.com - Polresta Serang Kota membantah informasi penetapan tersangka Nikita Mirzani. Ini mengklarifikasi bocornya dokumen surat penetapan Nikita sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, pada Senin, 13 Juni 2022.
Plt. Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Iman mengatakan, status Nikita masih sebagai saksi. Sesuai press conference yang digelar Polresta Serang Kota pada Rabu tanggal 15 juni 2022.
"Yang pertama kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka. Maka kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka. Sesuai press conference yang kami lakukan pada hari Rabu tanggal 15 juni 2022 yang lalu," katanya di Serang, Jumat (17/6).
Dia menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beredarnya dokumen tersebut.
"Yang kedua walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersendiri," tegasnya.
Untuk diketahui dalam surat yang tersebar di media tersebut ditandatangani oleh kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma itu Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 13 Juni 2022, dengan surat bernomor: S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/RESKRIM.
Dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

69 Teka-teki Lucu dengan Jawaban Menjebak, Dijamin Bikin Ngakak
Teka-teki lucu bisa dijadikan permainan yang menyenangkan saat berkumpul bersama orang-orang terdekat.
Baca Selengkapnya

PMO adalah Struktur Manajemen Perusahaan, Ini Pengertian dan Tujuannya
PMO bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keberlanjutan dalam pengelolaan proyek.
Baca Selengkapnya

Ukuran dan Harga Tetap Sama, Begini Cara Pengusaha Roti di Jakarta Siasati Kenaikan Harga Bahan Baku
Proses produksi juga tetap dilakukan setiap hari, agar rotinya bisa tetap terjaga dan memberikan kepuasan kepada konsumen.
Baca Selengkapnya

Penyakit Komplikasi Kanker, Lengkap Beserta Jenis dan Cara Mencegahnya
Kanker adalah penyakit mematikan yang perlu diwaspadai setiap orang.
Baca Selengkapnya

Doa Setelah Adzan dan Artinya, Ketahui Keutamaan Mengamalkannya
Doa setelah adzan memiliki banyak keutamaan, salah satunya dijanjikan surga.
Baca Selengkapnya

Malaikat adalah Makhluk Allah yang Taat, Ketahui dan Kenali Nama-Nama hingga Tugasnya
Malaikat adalah makhluk Allah yang taat dan harus diyakini penciptaannya oleh umat Islam.
Baca Selengkapnya

Diselingkuhi Kekasihnya, ART di Jaktim Tewas Gantung Diri
MA nekat gantung diri karena diselingkuhi oleh sang kekasih
Baca Selengkapnya

Surat Yasin Latin Lengkap, Ketahui Keutamaan Membacanya
Surat Yasin sering dikenal sebagai "jantung Al-Qur'an" karena keutamaannya yang diakui dalam hadis Rasulullah SAW.
Baca Selengkapnya

5.734 Personel Polisi Diterjunkan Amankan Reuni 212 di Monas Besok
ribuan personel pengamanan akan diterjunkan untuk mengawal Munajat Kubro 212 di Monas
Baca Selengkapnya

Berapa Lama Waktu Olahraga yang Ideal? Ketahui agar Tak Berlebihan
Olahraga adalah kegiatan yang penting untuk menjaga kesehatan tubuh. Namun, banyak orang yang bingung tentang berapa lama waktu untuk melakukannya.
Baca Selengkapnya

Fakta Sosok Kiki Fatmala, Melejit Usai Bintangi 'Si Manis Jembatan Ancol' hingga Berjuang Melawan Kanker Paru-Paru Stadium 4
Kiki Fatmala populer usai bintangi sinetron Si Manis Jembatan Ancol sebagai hantu cantik bernama Mariam.
Baca Selengkapnya

Doa Mandi Wajib Pria, Begini Niat Lengkap dengan Tata Caranya Sesuai Ajaran Islam
Mandi besar ialah cara bersuci yang wajib dilakukan apabila seorang muslim mempunyai hadas besar.
Baca Selengkapnya