Polisi akan usut kasus Rizieq soal ucapan palu arit di uang rupiah
Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan membantah pernyataan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab yang mengatakan ada logo palu arit dicetakan uang rupiah baru. Pasalnya, pihak Bank Indonesia (BI) telah memberikan penjelasan tentang sistem yang digunakan dalam cetakan uang kertas yang memiliki dua sisi berbeda bila diterawang.
"Sudah dijelaskan. Jadi ada laporan baru berkaitan dengan penyebutan mata uang baru berlambang palu arit. Padahal BI sudah menyampaikan ada sistem baru pengamanan hologram di uang baru. Namanya rectoverso. Jadi dua mata sisi itu berbeda tapi apabila diterawang ada lambang BI," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Rabu (11/1).
Video ceramah pentolan FPI itu muncul di media sosial, sehingga memancing masyarakat untuk melapor. Iriawan menegaskan, dalam laporan tersebut pihaknya pun telah mendalami kasus Rizieq terkait dugaan penyebaran berita bohong dan kebencian berbau SARA.
"Tapi karena ada masyarakat lapor tentu polisi harus menanganinya dengan melakukan penyelidikan," tegasnya.
Lebih lanjut Iriawan menegaskan, kalau pihaknya akan memintai pendapat ahli sebelum menentukan status Rizieq dalam gelar perkara.
"Kalau pelaporan kita kenakan pasal 28 ayat 1 ITE itu ujaran kebencian dan kebohongan. Tapi nanti kita melengkapi bukti itu. Tentu kita melakukan gelar perkara. Itu domainnya saksi ahli," pungkasnya.
Atas hal tersebut, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaRibuan Personel Polisi Dikerahkan Amankan Debat Ketiga Pilpres di Istora Senayan
Petugas akan ditempatkan di beberapa titik untuk mengamankan lokasi debat yang digelar di Gelanggang Bulutangkis
Baca SelengkapnyaApakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cara Mengamalkan Ayat Seribu Dinar, Berikut Bacaan dan Keutamaannya
Ayat seribu dinar memiliki banyak keistimewaan. Amalkan bacannya setiap hari.
Baca SelengkapnyaH+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak
Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaRincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan
Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaProduksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaWaspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.
Baca Selengkapnya