Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polemik surat PAW di DPRD Surabaya ditandatangani tersangka korupsi

Polemik surat PAW di DPRD Surabaya ditandatangani tersangka korupsi Surat PAW fraksi di DPRD Surabaya ditandatangani tersangka korupsi. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah Ketua DPC Partai Hanura Surabaya, Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Panca Wira Usaha (PWU), terjadi polemik di internal partai besutan Wiranto.

Masalah kian meruncing saat beredar surat pengajuan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota Fraksi Handap (Hanura, PPP dan NasDem) DPRD Surabaya, Eddi Rahmat, yang juga menjabat sebagai Sekertaris Komisi B DPRD Surabaya.

Surat PAW yang diajukan pada 10 November diterima Ketua DPRD Surabaya Armuji. Surat itu ditandatangani Wisnu. Padahal saat itu Wisnu sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi penjualan 33 aset BUMD Pemprov Jawa Timur, yang dikelola PT PWU.

Ketua DPRD Surabaya, Armudji membenarkan adanya surat PAW yang ditandatangani Wisnu. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini sudah menerima surat tersebut.

Armuji mengatakan, untuk menindaklanjuti surat PAW atas Eddi Rahmat itu, dewan masih akan melakukan klarifikasi pada yang bersangkutan, termasuk pada pengurus DPC Hanura Surabaya.

"Saat ini, Wisnu Wardhana lagi ada masalah, sehingga kita perlu menanyakan ke pengurus Hanura dan Eddi Rahmat. Kita pertemukan untuk klarifikasi kebenarannya," ungkap Armudji usai paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Selasa(22/11).

Klarifikasi akan dilakukan di badan musyawarah (Banmus) agar semua pimpinan dewan mengetahui proses surat permohonan PAW atas nama Eddi Rahmat. Pihaknya juga akan melihat aturan partai tentang keabsahan tanda tangan ketua yang tengah tersangkut masalah hukum.

"Wisnu kan saat ini tengah menjalani proses hukum di kejaksaan. Lalu bagaimana tanggapan partai soal tanda tangan Wisnu sebagai Ketua DPC Hanura terkait surat PAW? Jika partai menganggap sah, ya kita akan lanjutkan proses PAW terhadap Eddi Rahmat," sambungnya tegas.

Seperti diketahui, Wisnu Wardhana selaku Ketua DPC Partai Hanura Surabaya tengah bermasalah dengan hukum. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi PT PWU.

Eddi yang juga menjabat Sekertaris Komisi B DPRD Surabaya juga ditunjuk DPD Partai Hanura Jawa Timur sebagai Plt Ketua DPC Partai Hanura. Pengangkatan Eddi sebagai Plt ketua ini, dianggap kubu Wisnu dan Agus Santosa selaku Sekertaris DPC Partai Hanura Surabaya ‎menyalahi AD/ART partai.

Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Hanura Jawa Timur Renny Widya Lestari menegaskan, pengangkatan Eddi Rahmat sah. Wisnu juga sudah diberhentikan dari kepengurusan partai karena menjadi tersangka.

"Dan ini sudah menjadi konsumsi masyarakat luas, sehingga tidak ada lagi yang perlu disembunyikan," kata Renny.

Partai Hanura harus segera mengambil sikap politik mengganti Wisnu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Karena keberadaan seorang ketua partai ada di dalam tahanan, maka roda-roda organisasi akan berhenti, sehingga DPD memutuskan, saudara WW (Wisnu) diberhentikan karena terbukti menjadi tersangka dan mengikuti proses-proses selanjutnya," tegasnya.

Kemudian, saat partai besutan Wiranto di Kota Pahlawan ini mengalami transisi, secara tiba-tiba muncul surat dari DPD Partai Hanura Jawa Timur tentang penunjukan Eddi Rahmat sebagai Plt Ketua DPC Partai Hanura Surabaya.

Atas munculnya surat penunjukan Eddi itu, sejumlah pengurus partai menganggap surat keputusan (SK) dari DPD Partai Hanura Jawa Timur tidak sah, dan melanggar AD/ART Partai.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP