Polemik Penangkapan Ketua Adat Kinipan Kalteng
Merdeka.com - Polda Kalimantan Tengah melakukan penangkapan terhadap Ketua Komunitas Adat Kinipan, Kalimantan Tengah, Effendi Buhing. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat tiga laporan kasus. Namun, langkah polisi dinilai sebagai kriminalisasi karena tidak ada bukti kuat.
Mulai dari tuduhan dugaan pencurian alat pemotong kayu hingga pembakaran pos pantau milik PT Sawit Mandiri Lestari (SML). Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Hendra Rochmawan menuturkan, penangkapan Effendi berawal dari penyidikan terhadap empat tersangka kasus pencurian satu unit Chain Saw milik PT SML, yakni Risman, Teki, Embang, dan Semar.
Dia menceritakan, pada 23 Juni 2020 sekira pukul 14.00 WIB, di Blok J047 Affdeling Charlie Tanjung Beringin Estate Desa Batu Tambun, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng, dua karyawan PT SML yakni Asmani dan Herman sedang beristirahat setelah selesai melakukan pemotong kayu dengan menggunakan satu Unit Chain Saw. Kemudian datang Risman, Teki, Embang, dan Semar. Mereka disebut-sebut membawa masing-masing satu buah Mandau yang di ikat di bagian pinggang.
"Serta menggunakan ikat kepala merah yang menandakan persiapan untuk perang," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (27/8).
Menurutnya, empat tersangka ini melakukan pengancaman dan juga perampasan satu unit Chain Saw milik PT. SML. Sampai saat ini belum dikembalikan.
Empat orang itu ditangkap. Mereka mengaku diperintah Effendi. Dia melanjutkan, seorang saksi juga melihat Effendi melakukan pembakaran pos pantau api milik PT SML. Kejadian ini telah dilaporkan ke kepolisian beberapa waktu lalu.
"Pembakaran ada saksi yang mengatakan yang bersangkutan ada di TKP dan tindak pidana pengancaman yang sudah di tahap 1 berkas perkaranya," ucapnya.
Atas dasar itu, polisi melakukan penangkapan terhadap Effendi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Effendi dijerat pasal 55, 56 KUHPidana.

Kriminalisasi dan Tuduhan Tak Berdasar
Kepala Departemen Advokasi Roni Septian mengatakan, penangkapan Effendi tak diikuti bukti atas segala tuduhan pidana yang dilakukan. Sehingga dia menduga penangkapan itu sebagai upaya pembungkaman para pejuang tanah adat dalam konflik lahan.
"Memang penangkapan tak berdasar karena tak ada bukti kuat yang menunjukkan ketua adat seperti yang dituduhkan," tegasnya saat dihubungi merdeka.com.
Dia melihat, permasalahan yang disampaikan polisi berkaitan dengan tindak pidana murni. Ini tidak berkorelasi dengan persoalan yang disampaikan pihak SML. Yaitu berkaitan dengan konflik lahan yang berada di wilayah Adat Kinipan.
"Dari situ memang proses kriminalisasi, penangkapan masyarakat adat bukan semata ditangkap karena tindak pidana, tapi pembungkaman perjuangan kawan-kawan," ucapnya.
Dia juga membantah perihal ikat kepala warna merah yang melambangkan kesiapan perang. Roni menyebutkan, ikat kepala merah merupakan sebuah identitas masyarakat adat.
"Ikat merah tidak menandakan masyarakat adat akan melakukan kekerasan. Ikat merah itu identitas masyarakat adat," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya