Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tengah gencar menyelidiki jaringan peredaran zat keytamine ilegal di wilayah hukumnya. Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya serius aparat kepolisian dalam memberantas narkotika dan zat berbahaya yang mengancam masyarakat. Komitmen kuat ini ditegaskan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Andy Arisandi.
Penyelidikan mendalam terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang lebih tinggi dalam jaringan peredaran keytamine ini. Langkah tegas ini diambil setelah berhasil menangkap dua individu yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam menjaga keamanan dan kesehatan publik dari bahaya narkoba.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua pria pada akhir tahun lalu yang kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa keytamine seberat 2,5 kilogram berhasil disita, menunjukkan skala peredaran yang cukup besar. Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam memerangi kejahatan narkotika.
Advertisement
Advertisement
Pengembangan penyelidikan jaringan peredaran keytamine ini bermula dari penangkapan dua pria, berinisial AAM (43) dan MAN (23). Keduanya ditangkap di Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, pada Rabu, 31 Desember 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah personel kepolisian melakukan pemantauan intensif di wilayah tersebut.
Menurut Komisaris Besar Polisi Andy Arisandi, kedua pelaku berhasil diamankan saat mengendarai sepeda motor terpisah yang sesuai dengan ciri-ciri hasil pemantauan petugas. Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan yang membuahkan hasil signifikan. Petugas menemukan tiga bungkus plastik berwarna hijau yang kuat diduga mengandung zat keytamine.
Berat total zat keytamine yang berhasil diamankan mencapai sekitar 2,5 kilogram, menunjukkan jumlah yang tidak sedikit. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang relevan dengan kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi dua unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, serta satu karung goni yang diduga digunakan untuk mengemas atau membawa barang haram tersebut.
Advertisement
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa MAN mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia diperintahkan oleh AAM untuk mengantarkan barang tersebut kepada pembeli. Pengakuan ini memberikan petunjuk penting mengenai struktur jaringan peredaran keytamine yang sedang diselidiki.
Advertisement
Lebih lanjut, AAM dalam keterangannya mengaku memperoleh keytamine tersebut dari seorang pria berinisial NAIM. Saat ini, NAIM masih dalam penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berkomitmen penuh untuk terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan peredaran dapat terungkap dan para pelakunya ditangkap.
Komisaris Besar Polisi Andy Arisandi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Sumut dalam menindak tegas peredaran ilegal zat berbahaya. Tindakan ini krusial untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat dari ancaman narkotika. Polda Sumut tidak akan berhenti sampai akar-akar peredaran narkoba dapat diberantas tuntas.
Kedua pelaku, AAM dan MAN, beserta seluruh barang bukti yang disita, kini telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Mereka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya.
Advertisement
Polda Sumut terus berupaya keras untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. Partisipasi aktif masyarakat melalui pelaporan informasi terkait peredaran narkoba sangat diharapkan guna mendukung keberhasilan operasi penegakan hukum. Ini adalah bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga generasi muda dari bahaya zat adiktif.
Sumber: AntaraNews