Polda Sumut Ajukan Pemblokiran 3.360 Situs Judi Daring ke Komdigi untuk Tahun 2025

Polda Sumut mengambil langkah tegas dengan mengajukan pemblokiran 3.360 situs judi daring kepada Komdigi pada tahun 2025, sebagai upaya memutus rantai praktik ilegal ini dan menjaga keamanan digital masyarakat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda Sumut Ajukan Pemblokiran 3.360 Situs Judi Daring ke Komdigi untuk Tahun 2025
Polda Sumut serius perangi judi online dengan mengajukan Blokir Situs Judi Daring ke Komdigi untuk 3.360 situs ilegal pada tahun 2025, sekaligus menindak tegas para pelaku demi ruang digital aman. (AntaraNews)

Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) menunjukkan komitmen serius dalam memberantas praktik judi daring di wilayahnya. Upaya ini diwujudkan melalui pengajuan pemblokiran terhadap 3.360 situs judi daring kepada Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) untuk dilaksanakan pada tahun 2025. Langkah strategis ini bertujuan untuk memutus akses masyarakat terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Pengajuan pemblokiran situs judi daring ini merupakan bagian dari strategi komprehensif Polda Sumut yang menggabungkan pendekatan preventif dan represif. Inisiatif ini digulirkan guna membendung peredaran judi daring yang semakin meresahkan. Kepala Polda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa pemblokiran adalah langkah vital dalam menjaga ruang digital yang aman.

Berlokasi di Medan, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menjelaskan bahwa pemberantasan judi daring tidak hanya berfokus pada penindakan hukum terhadap para pelaku judi daring saja. Namun, juga mencakup pemutusan akses digital agar praktik ilegal ini tidak lagi mudah dijangkau, khususnya oleh generasi muda yang rentan.

Upaya Komprehensif Polda Sumut Berantas Judi Daring

Polda Sumut secara konsisten menerapkan pendekatan dua arah dalam memerangi judi daring. Satu sisi, mereka berupaya memblokir akses ke situs-situs ilegal, sementara sisi lain fokus pada penegakan hukum terhadap individu yang terlibat. Proses pemblokiran situs judi daring ini dilakukan secara berkelanjutan, sejalan dengan penindakan hukum.

Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menekankan komitmen Polda Sumut dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di ruang digital. “Upaya pemblokiran situs judi daring terus kami lakukan secara berkelanjutan, seiring dengan penegakan hukum terhadap para pelaku sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di ruang digital,” ujar Kapolda.

Selain langkah preventif melalui pemblokiran, penegakan hukum juga menjadi prioritas utama. Sepanjang tahun 2025, Polda Sumut berhasil mengungkap 55 kasus tindak pidana judi daring dengan jumlah tersangka sebanyak 74 orang. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Sumut bersama satuan kewilayahan.

Penyelidikan dilakukan berbasis teknologi, patroli siber, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat. Ini menunjukkan sinergi kuat dalam memberantas praktik ilegal tersebut.

Peran Aktif Masyarakat dan Komitmen Keamanan Digital

Polda Sumut menyadari bahwa pemberantasan judi daring tidak bisa dilakukan sendiri. Oleh karena itu, Kapolda mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan digital yang sehat.

Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam melaporkan apabila menemukan situs maupun aktivitas perjudian daring. Laporan dari masyarakat menjadi informasi berharga bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan lebih lanjut. Ini adalah langkah krusial dalam upaya bersama.

Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari praktik ilegal. Dengan adanya laporan dan kesadaran kolektif, diharapkan peredaran judi daring dapat ditekan secara signifikan. Komitmen ini demi masa depan generasi muda.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi