Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Sulsel ngaku kesulitan deteksi transaksi jual beli perkara

Polda Sulsel ngaku kesulitan deteksi transaksi jual beli perkara Ilustrasi Suap Polisi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Sulawesi Selatan melalui Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Frans Barung Mangera mengaku kesulitan mendeteksi adanya dugaan transaksi jual beli perkara di jajarannya. Karena kasus seperti itu biasanya terjadi setelah ada deal atau kesepakatan antara tersangka dan oknum polisi sehingga tindak transaksinya tertutup rapi. Misalnya proses untuk mempercepat pelayanan pengurusan SKCK dan SIM.

"Transaksi perkara itu terjadi karena dua pihak yakni tersangka dan oknum polisi terjalin simbiosis mutualisme atau hubungan saling menguntungkan sehingga otomatis tidak akan ada yang mau melapor," kata Frans Barung Mangera, Kamis (20/10).

Menurut Frans, satu jalan yang bisa dilakukan adalah dengan memeriksa registrasi perkara yang masuk ke B16 atau rekapitulasi laporan polisi. Dari situ bisa ditelusuri sejauh mana penanganan satu perkara, apakah telah ditangani dengan baik atau tidak.

Hanya saja, lanjut dia, di situ juga tidak bisa dipastikan dan tidak bisa dibuktikan ada tidaknya transaksi perkara dengan iming-iming kelancaran penanganan kasus. Iming-iming untuk merubah pasal atau membuat tersangka tidak terjerat perkara pidana kalau tidak ditemukan bukti.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI perwakilan Sulsel, Subhan Djoer mengaku, selama ini pihaknya belum pernah menerima laporan masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli perkara di kepolisian. Laporan-laporan yang masuk terkait kinerja kepolisian paling banyak adalah kasus laporan polisi tidak ditindaklanjuti, laporan dipending hingga menelan waktu dari tiga bulan bahkan ada yang sampai setahun.

"Setiap ada laporan masyarakat berkaitan polisi pasti kita laporkan ke Irwasda Polda Sulsel. Tapi di antara laporan-laporan itu minim yang terkait dugaan transaksi jual beli perkara. Kalaupun ada, itu hanya satu kasus seperti yang terjadi awal tahun 2016 lalu di kasus dugaan Kapolsek Pajukukang, Kabupaten Bantaeng terima uang sehingga kasus penganiayaan yang dilaporkan warga tidak ditindaklanjuti," jelas Subhan.

Kapolsek Pajukukang diduga terima uang dari pelaku penganiayaan terungkap setelah pelaku mengumbar status di media sosial kalau dia terbebas setelah sogok polisi.

"Status di media sosial dibuat oleh pelaku untuk mengolok-olok korban bahwa dirinya masih bebas. Masuk laporan ke kita, kita follow up dan laporkan ke Irwasda Polda Sulsel. Setelah itu akhirnya pelaku ditangkap," jelas Subhan Djoer.

Adapun Kapolsek Pajukukang, Bantaeng, Iptu Saharuddin yang dikonfirmasi mengaku tidak taju menahu perihal kasus tersebut. Karena baru lima bulan bertugas sebagai Kapolsek sementara kejadian dugaan transaksi perkara itu awal tahun 2016 lalu. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP