Polda Riau tetapkan penghina Ustaz Abdul Somad sebagai tersangka
Merdeka.com - Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan yang panjang, Polda Riau menetapkan Jony Boyok sebagai tersangka atas dugaan penghinaan terhadap Ustad Abdul Somad Batubara (UAS) di akun Facebook miliknya. Jony Boyok dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
"Dari hasil gelar perkara, JB ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Senin (8/10).
Sunarto menyebutkan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, Jony Boyok yang berusia 47 tahun itu tidak ditahan polisi.
"Dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman di bawah lima tahun penjara. Ancaman hukumannya di bawah lima tahun sehingga tidak dilakukan penahanan," kata Sunarto.
Sunarto menjelaskan, dalam pasal itu berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta," kata Sunarto.
Diberitakan sebelumnya, Jony Boyok dijemput oleh angota Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru di rumahnya Jalan Kelapa Sawit, Gang Dolok I, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, Riau, pada Rabu 5 September 2018 lalu.
Hal itu karena Jony Boyok diduga telah menghina UAS di akun Facebooknya. Ia mengunggah foto UAS dan membuat kalimat yang menghina. Postingan itu diunggah JB pada 2 September 2018 lalu sekitar pukul 12.00 WIB.
Selain sanksi pidana, Jony Boyok juga terancam dikenakan sanksi adat oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Untuk sanksi adat yang paling berat, Jony Boyok bisa diusir dari Riau atau dikenakan sejumlah denda karena telah menghina UAS yang telah diberi gelar Datuk Seri Ulama Setia Negara.
Tim Kuasa Hukum UAS, Aziun Asyari, Aspandiar, dan Wismar Haryanto melaporkan Jony Boyok pada Kamis (6/9) lalu. UAS juga telah diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus ini.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bekuk 3 Tersangka, Begini Kronologi Penembakan di Colomadu Karanganyar
Seorang warga Boyolali, Jawa Tengah, bernama Yudha Bagus Setiawan (32), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat ditembak orang tak dikenal.
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaSosok Eyang Kudo Sepupu Patih Gajah Mada, Berhasil Tumpas Pemberontak Dapat Hadiah Tanah Bebas Pajak
Makamnya banyak dikunjungi orang yang ingin cari jodoh, kekayaan, hingga jabatan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tanpa Lepas Sepatu, Begini Aksi Gercep Bripka Suparno Panjat Tiang saat Tali Bendera Lepas
Salu! Personel Polisi asal Boyolali lakukan aksi berbahaya demi berkibarnya sang merah putih di tengah Upacara Bendera HUT Kemerdekaan RI ke-78.
Baca SelengkapnyaPolisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron
Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaBayi di Panti Asuhan Semarang Diduga Meninggal Tak Wajar Hingga Makamnya Kembali Dibongkar
Kompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca SelengkapnyaDilaporkan Polisi karena Tuduh Gibran Pakai Alat Bantu saat Debat, Begini Reaksi Roy Suryo
Karena masih mengkaji delik unsur pidana yang dilaporkan, Roy pun belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaIni Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan
Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaSosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca Selengkapnya