Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro Tegaskan Tidak Ada Penyidik Dicopot Karena Kasus

Polda Metro Tegaskan Tidak Ada Penyidik Dicopot Karena Kasus Ilustrasi Polisi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Metro Jaya menegaskan tak ada penyidik yang dicopot karena melakukan pelanggaran. Seperti diketahui, Indonesian Police Watch menuding seorang penyidik Polres Jakarta Selatan meminta uang Rp1 miliar kepada pelapor bernama Budianto.

Budianto melaporkan kejadian yang dialami pada IPW. IPW coba mengadukan kasus tersebut ke Kapolda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menegaskan tak ada penyidik yang dicopot karena berkasus.

"Nggak dicopot, Nggak ada," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada merdeka.com, Minggu (12/1).

Yusri mengatakan, andai pun ada yang tidak lagi pada jabatan itu karena proses mutasi. Menurutnya, jika seseorang dicopot dari jabatannya, tidak mungkin mendapatkan posisi baru.

"Itu mutasi. Kalau dicopot itu nggak ada jabatannya, lah ini kan adakalau dia ada. Mutasi doang, kalau dicopot misal saya ada kasus ini lalu jadi pamen Polda, pamen Mabes Polri dalam rangka diperiksa, ini kan nggak," jelasnya.

"Yang lain juga mutasi biasa aja," sambungnya.

Lebih lanjut perihal tudingan IPW, Yusri ogah menanggapi lebih jauh. "No comment," tegasnya.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menuding ada penyidik Polres Jakarta Selatan yang meminta uang Rp1 miliar kepada Pelapor Budianto. Hal itu diungkap Ketua Presidium IPW Neta S Pane setelah menerima laporan dari pelapor tersebut.

Neta menjelaskan, sebelumnya pada pertengahan November 2019, pelapor yang diminta uang Rp1 miliar oleh Penyidik Polres Jakarta Selatan itu mengadu ke IPW. Lalu IPW bersama dengan pelapor mengadukan kasus tersebut ke Kapolda Metro Jaya.

"Saat diminta uang Rp1 miliar, pelapor tidak memberikannya dan pelapor merasa diperas penyidik. Pelapor tidak memenuhi permintaan dari Penyidik tersebut," ungkap Neta.

Pelapor mempertanyakan kasus dengan No. Sp.Sidik/592/IV/2018/Reskrim Jaksel tgl 16 April 2018 atas nama tersangka MY dan Sul tidak kunjung diserahkan Polres Jaksel ke Kejaksaan.

"Padahal perkaranya sudah P21. Padahal jika tersangkanya segera dilimpahkan ke Kejaksaan, perkaranya bisa segera tuntas di pengadilan," sambungnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP