Polda Metro tegaskan penyidik Novel baru atau lama tak masalah
Merdeka.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah diperiksa Polda Metro Jaya di KBRI Singapura, Senin (14/8) kemarin. Novel diperiksa terkait penyiraman air keras yang terjadi April lalu.
Saat pemeriksaan, terdapat dua penyidik baru dari Polda Metro. Mereka bernama Raindra dan Faidilah. Suratnya pun diketahui baru keluar Senin, (7/8) lalu.
"Yang mana? Tahu dari mana. Jadi yang namanya penyidik mau baru atau lama yang namanya juga penyidik, boleh-boleh saja," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Bandara Soekarno Hatta, Selasa, (15/8).
Dia juga mengatakan tidak mempermasalahkan terkait penyidik baru tersebut. Menurut dia hal tersebut boleh saja dilakukan.
"Mau lama mau baru kan tetap namanya penyidik, diatur dalam undang-undang. Namanya seprin (surat perintah) dari kapolda itu siapa pun kalau dia punya potensi sebagai penyidik tak apa," kata Argo.
Kemudian dia juga tidak menanggapi serius terkait apakah penunjukan penyidik baru tersebut adalah permintaan khusus Kapolda Metro Jaya baru Inspektur Jenderal Idham Azis, Argo enggan menjabarkan dengan pasti.
"Seperti yang saya sampaikan, penyidik digonta ganti kapan saja boleh saja. Misalnya kapolda pindah pun kapolda tetap lanjutkan," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas dari JPU ke penyidik atau dikenal dengan P-19 dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKasus kematian Praka S tengah diselidiki anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaNovel merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaETH mengaku tidak ada yang luar biasa dalam proses hukum ini.
Baca Selengkapnya