Polda Metro Tangkap Satu Lagi Pengeroyok Ade Armando, Total Tiga Pelaku
Merdeka.com - Polda Metro Jaya kembali menangkap satu pelaku pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando. Pelaku bernama Dhia Ul Haq menyusul dua orang sebelumnya, M Bagja dan Komar yang telah ditetapkan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat membenarkan penangkapan Dhi UI Haq, pengeroyok Ade Armando.
"Sudah, sudah diamankan. Nanti kita rilis," kata Tubagus Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/4).
Dhia UI Haq diringkus di salah satu pondok pesantren kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Rabu (13/4) dini hari tadi. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ade Armando.
Dosen Universitas Indonesia (UI) itu babak belur hingga nyaris telanjang saat menjadi bulan-bulan sejumlah massa pengunjuk rasa yang menggelar aksi demo di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta pada Senin, 11 April 2022 sore.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, identitas keenam tersangka penganiaya Ade Armando yakni M Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, dan Abdul Latip, serta Abdul Manaf.
"Kami tetapkan 6 orang tersangka perkara Ade Armando," kata Tubagus Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/4).
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca Selengkapnyapenangkapan AARN berkat hasil kerjasama dari tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat dan Polrestabes Bandung
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan Marsekal Muda Purn TNI Asep Adang Supriyadi soal plat dinasnya yang dicatut oleh pengemudi Fortuner arogan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah
Baca SelengkapnyaSebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memulangkan 16 pendemo yang ditangkap saat demo berujung ricuh di depan KPU dan DPR/MPR RI
Baca SelengkapnyaAiman menggugat Polda Metro Jaya karena tak terima ponselnya disita penyidik padahal masih berstatus saksi.
Baca SelengkapnyaTersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca Selengkapnya