Polda Metro imbau pemudik titip kendaraan di kelurahan atau polsek
merdeka.com
Merdeka.com - Polda Metro Jaya mengimbau pemudik yang menggunakan angkutan umum menitipkan kendaraannya di kantor kelurahan atau polsek setempat. Syaratnya, warga menyerahkan fotokopi KTP dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Ke kelurahan boleh, polsek boleh. Ya kan ada KTP, STNK-nya harus bener," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/6).
Sementara itu, untuk Lebaran tahun ini, Polda Metro Jaya tidak membuka layanan penitipan kendaraan, seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Enggak ada (parkir gratis). Kan (markas Polda Metro Jaya) dipakai untuk pelayanan," sambungnya.
(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya