Polda Metro Bekuk Komplotan Penjual Duit Dolar Palsu di Depok
Merdeka.com - Warga Sawangan, Depok, Jawa Barat, harap berhati-hati atas peredaran uang dolar palsu. Pasalnya, jajaran Resmob Polda Metro Jaya berhasil amankan tiga pria berinisial HW (53), GHA (39), dan M (41) yang merupakan pelaku jual beli uang palsu.
"Di daerah Sawangan Depok ada peredaran di sana, kemudian tim Resmob Kanit 3 turun ke lapangan. Di sana penyidik akhirnya menemukan tersangka HW sama GHA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/4).
Argo menjelaskan, penangkapan itu berasal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran uang dolar palsu di daerah Telaga Golf Bojongsari, Sawangan, Depok. Laporan itu diterima polisi pada 25 Maret 2019. Akhirnya, Polisi menangkap pelaku dengan cara berpura-pura membeli uang dolar palsu milik para tersangka.
"Hadir saat itu tersangka HW dan GHA membawa barang bukti berupa mata uang asing dan setelah melakukan jual beli dengan petugas kemudian dilakukan penangkapan," ungkap Argo.
Kepada polisi, lanjutnya, kedua tersangka mengaku mendapatkan uang palsu itu dari tersangka M. M kemudian ditangkap di kediamannya di wilayah Depok di hari yang sama.
"M mendapatkan uang itu dari orang juga sekarang masih dicari dia mendapatkannya. Kemudian dia juga punya alat ultraviolet ini untuk menunjukkan ke korban yang mau beli ini uang betul gitu," kata Argo.
Sayangnya, Argo tidak merinci dibanderol berapa dolar palsu tersebut. Sebab, polisi hingga kini masih terus menggali keterangan para tersangka dan mengejar satu pelaku lainnya yang masih buron.
"Dari tangan tersangka, polisi menyita uang palsu USD pecahan 100 dolar Amerika Serikat sebanyak 100 lembar, 100 lembar uang palsu pecahan 500 dolar Euro, satu buah lampu ultraviolet dan tiga unit handphone milik pelaku," kata Argo.
Para pelaku dikenakan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya