Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Jatim Bongkar Skincare Mengandung Merkuri Beromset Rp1,6 M per Bulan

Polda Jatim Bongkar Skincare Mengandung Merkuri Beromset Rp1,6 M per Bulan Polda Jatim Bongkar Produksi Kosmetik Berbahaya. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Polisi membongkar dugaan tindak pidana peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Tak tanggung-tanggung, dari produksi ini, perusahaan sudah meraup omset hingga Rp1,6 miliar per bulan.

Produk kosmetik bermerk KLT tersebut diproduksi oleh perusahaan bernama PT. Glad Skin Care. Perusahaan tersebut diketahui beroperasi sejak tahun 2017 lalu di Surabaya.

Kasubdit I Tipid Indagsi Dirreskrimsus Polda Jatim, Kompol Suryono menjelaskan, dari kasus ini pihaknya telah mengamankan satu orang berinisial MM. Tersangka, merupakan direktur dari PT Glad Skincare.

"Tersangkanya satu orang berinisial MM. Perusahaan beroperasi mulai tahun 2017," katanya, Kamis (24/10).

Suryono mengungkapkan, setelah dilakukan penelitian, kosmetik ilegal tersebut mengandung bahan berbahaya, yaitu merkuri dan hydroquinone. Kosmetik ilegal ini sendiri diketahui diedarkan hampir di seluruh wilayah di Jawa Timur.

"Produk dipasarkan di seluruh wilayah Jawa Timur. Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan. Apalagi perusahaannya juga tidak terdaftar," ujarnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula pada September 2019. Polisi mendapatkan informasi terkait peredaran kosmetik ilegal merk KLT yang disebut-sebut mengandung bahan berbahaya berupa merkuri dan hydroquinone.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan beberapa produk beredar di wilayah Sidoarjo dan Kediri. Produk yang beredar itu, dipastikan tidak memiliki izin edar.

Sementara itu, Kepala Seksi Inspeksi Badan POM Surabaya Siti Amanah mengatakan, produk kosmetik bermerk KLT tersebut dipastikannya mengandung bahan berbahaya yang tidak memiliki izin edar.

Ia menjelaskan, akibat dari bahan berbahaya yang terkandung di dalamnya, diakuinya dapat memiliki efek untuk memutihkan kulit. Namun, jika dipakai secara terus menerus bahan berbahaya tersebut bisa menyebabkan kanker kulit. Maka dari itu, produk tersebut ditarik dari pasaran.

Terkait dengan kasus ini, polisi pun menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Diantaranya, Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP