Polda Bali Tetapkan WN Suriah Tersangka Kasus e-KTP
Merdeka.com - Polda Bali juga menetapkan tersangka kepada Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah yang memiliki KTP dan KK bernama Mohamad Nizar Zghaib (31) pada Kamis (16/3).
“Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, juga menetapkan status tersangka kepada Zghaib pada Rabu (15/3) kemarin,"Tersangka ini, beralamat di Jalan Pulau Galang, Pemogan Denpasar Selatan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu, Kamis (16/3).
Sementara barang bukti yang diamankan satu file fotocopy legalisir pembuatan e-KTP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Capil, Kota Denpasar, satu lembar fotocopy KTP atas nama Agung Nizar Santoso, satu lembar passport yang dikeluarkan oleh Pemerintah Syriah pada tanggal 21 Februari 2022 atas nama Zghaib.
"KTP dan passport disita oleh Kejaksaan Negeri Denpasar dalam perkara tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Bayu menerangkan, Zghaib pertama kali datang ke Indonesia pada Maret 2015 dengan menggunakan visi tinggal kunjungan selama 14 hari melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Selain itu, Zghaib pernah berkunjung ke wilayah Indonesia sebanyak lima kali dan saat ini masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 29 Desember 2022 dengan menggunakan visa kunjungan sosial budaya melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Sementara, saat ini Zghaib memiliki izin tinggal kunjungan sosial budaya yang berlaku hingga 26 Februari 2023.
Kemudian, tujuan Zghaib datang ke Bali adalah untuk belajar tentang arsitektur dan selalu keluar wilayah Indonesia sebelum masa berlaku izin tinggal berakhir dan tidak memperpanjang izin tinggal, karena belum berencana tinggal di wilayah Indonesia dalam waktu yang lama.
Selain itu, Zghaib masih mencari peluang untuk berinvestasi di Indonesia dan ke depannya berencana menjadi seorang penanam modal. Namun, pada saat ini Zghaib harus memperbarui paspor terlebih dahulu, dan setelah itu berencana mengurus izi tinggal terbatas investor.
Selanjutnya, Zghaib berencana menanamkan modal di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan di Kabupaten Badung, Bali, di daerah Jimbaran dan Pererenan, dan sudah menemukan tanah di daerah-daerah tersebut tetapi belum membelinya.
"Karena yang bersangkutan harus mempersiapkan dokumen-dokumen terlebih dahulu, yang bersangkutan juga masih mempelajari situasi di daerah-daerah tersebut, dan berencana membuka bisnis restoran makanan barat di daerah Legian," imbuhnya.
Sedangkan untuk di daerah Jimbaran, Zghaib berencana mendirikan sebuah rumah indekos. Sehingga, pada tanggal 19 September 2022 tersangka Zghaib membuat KTP atas nama Agung Nizar Santoso.
"Kemudian menggunakan KTP tersebut pada tanggal 22 September 2022 di BCA KCU Denpasar untuk membuka rekening BCA atas nama Agung Nizar Santoso," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaTerdapat 340 orang yang diberi tindakan administratif oleh imigrasi Bali. Di mana 337 orang dideportasi
Baca SelengkapnyaUsai pendatangan NPHD, dana akan cair paling lambat 14 hari setelahnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi mengusulkan Polisi melakukan razia mencari travel gelap saat arus balik lebaran.
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaDi Bali, Kaesang juga membagikan kaus Pecinta Belimbing Sayur saat Kampanye
Baca SelengkapnyaMomen Panglima TNI bersama Kapolri lakukan patroli udara dengan helikopter.
Baca SelengkapnyaKelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)
Baca SelengkapnyaJangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana
Baca Selengkapnya