Polda Bali dan BPN bentuk tim pemberantasan mafia tanah
Merdeka.com - Polda Bali dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali sepakat membentuk tim terpadu pemberantasan mafia tanah. Kesepakatan itu dituangkan dalam penandatanganan MoU di Prasada Function Room, Rumah Luwih, Jalan Ida Bagus Mantra, Kabupaten Gianyar, Kamis (24/5).
Pembentukan tim ini menyikapi perkembangan saat ini bahwa konflik pertanahan masih sering terjadi di Indonesia. Permasalahan tersebut terjadi karena pola kehidupan masyarakat yang semakin hedonis serta didukung dengan banyaknya mafia tanah yang bermain.
Tim terpadu pemberantasan mafia tanah ini dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota dengan leading sector dari Fungsi Reskrim. Tujuannya untuk mempercepat penanganan penyelesaian kasus pertanahan yang terindikasi adanya keterlibatan mafia tanah.

Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, penanganan permasalahan konflik pertanahan khususnya sudah tertuang pada Commander Wish Kapolda Bali tahun 2018. Pada poin keenam disebutkan bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus tanah yang proporsional. Kebijakan ini sudah ditindaklanjuti jajaran Polda Bali dan akan lebih berhasil apabila didukung BPN Provinsi Bali.
Konflik pertanahan tidak hanya terjadi antar masyarakat saja, namun juga antara masyarakat dan pemerintah, masyarakat dan pengusaha, ataupun pemerintah dengan pengusaha.
"Saya berharap kerjasama yang baik ini dapat terus terbina dan ditingkatkan pada masa-masa mendatang dalam penanganan kasus sengketa tanah dan memberantas mafia pertanahan yang ada di Provinsi Bali," tegas Kapolda.
Di tempat sama, Kepala BPN Provinsi Bali, Jaya mengaku banyak melihat tindak kriminal atau tindak pidana pertanahan. Tetapi tidak mampu untuk melakukan pencegahan. BPN dalam bekerja tidak hanya melakukan pengecekan secara yuridis, tetapi juga mengecek objek yang meliputi letak dan batas tanahnya.

Selain itu, menurutnya ketika ada kesesuaian terhadap data, sertifikat dikembalikan. Sedangkan, ketika tidak sesuai masih diberikan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) waktunya tujuh hari.
"Ini merupakan peluang dari pada mafia tanah untuk bisa masuk, karena tidak ada tindakan apa-apa," jelasnya.
Namun, semua itu bisa dicegah dengan adanya tim terpadu antara kepolisian dan BPN.
"Kami mewakili jajaran BPN sangat berterima kasih dengan adanya keputusan bersama ini. Sehingga hal-hal yang berpotensi menimbulkan produk hukum yang cacat, akan dapat dicegah," ujar Jaya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya