Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Aceh Tangkap 9 Anggota Jaringan Narkoba dan Sita 194 Kg Ganja

Polda Aceh Tangkap 9 Anggota Jaringan Narkoba dan Sita 194 Kg Ganja Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap sembilan pengedar narkotika jaringan antarprovinsi. Barang bukti ganja seberat 194 kilogram berhasil diamankan. Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan, para pelaku sebelum ditangkap pernah menyelundupkan 800 kilogram ganja ke Palembang, Sumatera Selatan.

"Para pelaku ditangkap di beberapa tempat di Aceh maupun Medan, Sumatera Utara. Pelaku memiliki peran masing-masing, ada sebagai kurir, perencana, pengangkut, hingga pemilik," kata Wahyu Widada, Rabu (7/4). Dikutip dari Antara.

Para pelaku yakni berinisial SA sebagai kurir, ditangkap di Padang Tiji, Kabupaten Pidie. HM sebagai kurir, ditangkap di Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar, FT diduga pemilik ganja, ditangkap di Ie Seum, Aceh Besar.

Kemudian, AK sebagai pemesan ganja ditangkap di Banda Aceh, NA, wanita, berperan membantu rencana penyelundupan, ditangkap di Medan, Sumatera Utara, IH sebagai pengirim ditangkap di Lhokseumawe.

Serta pelaku MJ, pengirim atau pengantar ganja, ditangkap di Lhokseumawe, MA sebagai pengangkut atau lansir, ditangkap di Aceh Besar, dan IL, pemilik ganja, ditangkap di Banda Aceh.

"Penangkapan sembilan pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman ganja via jasa ekspedisi ke Palembang dan Jakarta," kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Dari informasi tersebut, tim gabungan Polda Aceh, Bareskrim Polri, dan Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan barang ekspedisi dan menemukan 90 kilogram ganja serta menangkap dua pelaku.

Kemudian, kata jenderal polisi bintang dua tersebut, tim gabungan mengembangkan perkara ke Pidie dengan menangkap seorang pelaku serta mengamankan barang bukti delapan kilogram ganja.

Selanjutnya, tim gabungan tersebut mengejar pelaku lainnya dan menangkap enam orang serta mengamankan barang bukti ganja dengan berat mencapai 96 kilogram.

Kini, kesembilan pelaku tersebut beserta barang bukti diamankan di Polda guna pengusutan lebih lanjut. Polisi juga terus berupaya mengungkap jaringan mereka lainnya.

"Para pelaku dijerat Pasal 111 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling rendah lima tahun penjara, paling tinggi 20 tahun, dan paling berat hukuman mati," kata Wahyu Widada.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ini Disuruh Napi Lapas Padang Bawa 141 Kilogram Ganja, Berakhir Tragis
Polisi Ini Disuruh Napi Lapas Padang Bawa 141 Kilogram Ganja, Berakhir Tragis

Terkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Polisi Beberkan Alasan Chandrika Chika Gunakan Narkoba, Kini Jadi Tersangka dan Terancam 4 Tahun Penjara
Polisi Beberkan Alasan Chandrika Chika Gunakan Narkoba, Kini Jadi Tersangka dan Terancam 4 Tahun Penjara

Menurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tangkap Gembong Jaringan Narkoba Internasional Asal Aceh, Polisi Telusuri Kaitan dengan Fredy Pratama
Tangkap Gembong Jaringan Narkoba Internasional Asal Aceh, Polisi Telusuri Kaitan dengan Fredy Pratama

Tertangkapnya Murtala menjadi tugas besar bagi aparat untuk mengungkap jaringan lain.

Baca Selengkapnya
Perwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Perwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Dua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya
Menyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar
Menyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar

Pria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Polisi di Aceh Sita Ponsel Pengungsi Rohingya, Telusuri Jejak Sindikat Penyelundupan
Polisi di Aceh Sita Ponsel Pengungsi Rohingya, Telusuri Jejak Sindikat Penyelundupan

Sebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.

Baca Selengkapnya
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita

Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI

Baca Selengkapnya