PNS Kota Bekasi terima THR tidak penuh
Merdeka.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, hanya mampu memenuhi pembayaran THR pegawainya yang berstatus PNS sebesar 60 persen dari yang seharusnya. Sebab, anggaran daerah tidak cukup untuk membayar THR secara penuh.
"Nilai THR berdasarkan TPP (tambahan penghasilan pegawai), tapi ini tergantung kemampuan anggaran daerah," kata Kepala Bappeda Kota Bekasi, Koswara Hanafi, Rabu (6/6).
Berdasarkan data yang didapat merdeka.com, nilai TPP pegawai Pemkot Bekasi mulai dari Rp 5,1 juta sampai dengan Rp 75 juta. Misalnya, sekelas Sekda nilai TPP sebesar Rp 75 juta dengan rincian tunjangan statis Rp 45 juta, dan dinamis Rp 30 juta.
Sedangkan pejabat di bawahnya seperti kepala dinas, staf ahli, dan asisten daerah dengan tingkatan eselon II B TPPnya mencapai 43,5 juta dengan rincian tunjangan dinamis Rp 17,4 juta, dan tunjangan statis Rp 26,1 juta.
"Karena anggaran tidak cukup, maka nilai THR sesuai dengan TPP tidak penuh," kata dia.
Koswara menambahkan, THR berbeda dengan gaji ke-13. Menurut dia, gaji ke-13 merupakan kewenangan dari pemerintah pusat karena acuannya adalah gaji pokok sesuai dengan golongannya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Bekasi, Supandi Budiman mengatakan, dana yang dialokasikan untuk THR pegawai berstatus PNS mencapai Rp 60 miliar. Namun, dana sebanyak itu hanya mampu mencover 60 persen nilai TPP setiap pegawai yang mencapai 11 ribu lebih.
"THR kami sesuaikan dengan TPP berbentuk tunjangan statis atau 60 persen dari nilai TPP," kata dia.
Menurut dia, THR sudah dikirimkan ke rekening masing-masing pegawai melalui Bank Jawa Barat dan Banten (BJB). Meski tidak penuh, kata dia, THR tahun ini lebih besar dibanding tahun lalu.
"Tahun lalu untuk THR menghabiskan dana sebesar Rp 45 miliar," ujar Supandi.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya