PN Medan Vonis Kurir 1 Kilogram Sabu 12 Tahun Penjara
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Samsuddin warga Desa Gampong Baru, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh. Ketua majelis hakim, Martua Sagala, menilai Samsudin dinyatakan telah bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Selain pidana penjara, juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman kurungan selama 6 bulan," kata Martua di PN Medan, Selasa (15/6).
Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Agustin Tarigan. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dinyatakan JPU menanggapi vonis itu.
"Pikir-pikir ketua majelis hakim," ujar Agustin.
Seperti dalam dakwaan, perkara ini terjadi pada September 2020. Berawal saat dua orang petugas polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, mendapatkan informasi dari seorang informan tentang adanya satu laki-laki bernama Samsuddin yang menjual dan menyediakan narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.
Kemudian, informan tersebut memberikan nomor ponsel milik Samsuddin kepada polisi. Lalu, salah satu polisi itu menghubungi nomor ponsel milik Samsuddin dan berpura-pura ingin memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram. Saat itu disepakati bahwa 1 kilogram sabu-sabu dihargai Rp 380 juta.
Kesepakatan pun terjadi antara Samsuddin dengan dua polisi yang menyamar. Mereka sepakat untuk bertemu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Lalu, Samsuddin pun tiba di lokasi yang telah dijanjikan sebelumnya. Setelah melihat targetnya beserta barang bukti sabu-sabu tiba di lokasi, dua polisi itu langsung menghampiri Samsuddin. Saat itu juga Samsuddin menunjukkan tasnya yang berisi 1 kilogram sabu-sabu. Kemudian, polisi langsung menangkap Samsuddin beserta barang bukti sabu-sabu.
Berdasarkan keterangan Samsuddin, dirinya hanya seorang kurir yang disuruh untuk mengantarkan sabu-sabu kepada pembeli yang telah ditentukan oleh seseorang yakni Marwan (daftar pencarian orang). Samsuddin dijanjikan akan diberi upah Rp 10 juta jika berhasil mengantarkan sabu-sabu ke pembelinya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya