PN Jakut tegaskan vonis Ahok tak bisa diintervensi pihak manapun
Merdeka.com - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara menegaskan vonis terdakwa kasus penista agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan kewenangan penuh majelis hakim. Vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun Ahok tidak bisa diintervensi pihak manapun.
"Undang-undang kita sudah melarang tidak boleh majelis hakim dalam kewenangan menjalankan kekuasaan kehakiman tidak boleh diintervensi. Ya, itu tidak boleh di intervensi oleh siapa pun. karena itu sudah ada jaminan dari konstitusi kita itu. Tidak terpengaruh dengan tekanan," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/4).
Hasoloan mengatakan, PN Jakut bakal menerima massa dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) yang tak menerima putusan terhadap Ahok. Rencananya, massa GNPF tersebut mendatangi PN Jakut, terkait putusan tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun Ahok.
"Kalau datang mereka, kami anggap sebagai tamu. Dan apa tujuan kedatangan mereka nanti kami dengar," kata dia.
Namun menurut Hasoloan, sejauh ini dirinya belum menerima pemberitahuan rencana aksi tersebut. Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) melakukan aksi jalan ke PN Jakut bertemakan 'Aksi Simpatik Menjaga Independen Hakim' pada 5 Mei nanti.
"Artinya kan, kami anggap sebagai tamu. Tamunya mau menyampaikan apa. Ya kan. Kami dengar apa," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya