Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Banda Aceh mulai gelar sidang permohonan suntik mati Berlin

PN Banda Aceh mulai gelar sidang permohonan suntik mati Berlin Korban Tsunami Aceh mengajukan suntik mati. ©2017 merdeka.com/afif

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh hari ini mulai menyidangkan permohonan euthanasia atau suntik mati Berlin Silalahi. Permohonan suntik mati ini karena Berlin korban tsunami yang digusur di Barak Bakoy, Aceh Besar, frustasi atas penyakit yang dideritanya tak kunjung sembuh.

Selain itu, beban ekonomi yang semakin menghimpit keluarga dua anak ini, menjadi alasan Berlin Silalahi mengajukan permohonan ini. Permohonan ini diajukan oleh kuasa hukumnya, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Sidang perdana ini dipimpin oleh hakim tunggal Ngatimin. Pada kesempatan itu, YARA mengajukan dua saksi masing-masing Habibah dan Puspa Dewi. Keduanya merupakan tetangga Berlin saat masih tinggal di Barak Bakoy sebelum digusur oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Kedua saksi ini di hadapan hakim mengaku keinginan Berlin melakukan suntik mati karena frustasi. Selain alasan ekonomi mereka semakin terhimpit akibat kesehatannya yang semakin memburuk, tak bisa bekerja untuk menafkahi keluarganya.

"Pak hakim, beliau merasa frustasi dengan kondisi hidup mereka saat ini. Sudah tidak punya tempat tinggal, beliau juga sedang sakit parah," kata Puspa Dewi di hadapan hakim, Senin (15/5).

Lalu Puspa melanjutkan, Berlin mengajukan suntik mati karena tidak bisa lagi menghidupi anak dan istrinya. Sehingga diminta suntik mati, agar tidak menjadi beban keluarganya.

Sedangkan saksi lainnya, Habibah mengaku, setelah digusur dari Barak Bakoy, tempat tinggal mereka selama ini. Berlin semakin bertambah kecewa, karena tidak ada lagi tempat tinggal. Sehingga keluarga ini harus ditampung di kantor YARA untuk sementara.

"Setelah kami digusur dari barak, kekecewaan dia bertambah-tambah, makanya dia ingin begitu, Pak," ujar Habibah.

Sementara itu, Diretur YARA, Safaruddin yang merupakan kuasa hukum Berlin mengaku, alasan ekonomi dan kesehatan semakin menurun alasan Berlin mengajukan permohonan euthanasia.

Safaruddin juga menyampaikan kepada hakim, pihaknya juga melampirkan hasil pemeriksaan laboratorium kondisi kesehatan Berlin. Hasil laboratorium ini dilampirkan untuk bahan pertimbangan hakim.

"Kami hanya memfasilitasi Pak Berlin, agar hakim bisa mengabulkan permohonannya," ujar Safaruddin.

Kemudian hakim Ngatimin menyebutkan akan mempelajari terlebih dahulu hasil laboratorium serta pengakuan saksi lainnya. Baru kemudian akan dilanjutkan dengan membaca putusan pengadilan Kamis mendatang. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP