Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Plt BPBD Jember saat Ditanya DPRD Soal Honor Pemakaman: Sudah Masuk Ranah Hukum

Plt BPBD Jember saat Ditanya DPRD Soal Honor Pemakaman: Sudah Masuk Ranah Hukum Pemakaman Covid-19. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, Moch Djamil angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan kepolisian di kantornya pada Rabu (01/09) kemarin. Djamil diundang oleh Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Covid-19 DPRD Jember untuk mengklarifikasi soal honor pemakaman untuk pejabat dan honor petugas pemakaman yang terlambat dibayar.

Namun, Djamil memilih memberi jawaban yang tak lugas. Dia menolak menjelaskan tentang dugaan penyalahgunaan anggaran pemakaman Covid-19 yang menjadi penyebab Satreskrim Polres Jember menggeledah kantor BPBD Jember.

“Soal yang viral kemarin itu, sekarang kan sudah masuk ranah hukum. Sehingga kami tidak bisa sampaikan di forum (DPRD) ini karena akan bersinggungan dengan proses hukum yang berlangsung. Kami harus menghormati itu,” ujar Djamil yang datang didampingi oleh Penta Satria, Kabid Logistik dan Kedaruratan BPBD Jember.

Sebelum penggeledahan, Djamil bersama Penta sudah dua kali diperiksa di Polres Jember, yakni pada Senin (30/08) dan Selasa (31/08). Pada pemeriksaan kedua, Djamil dan Penta baru keluar dari Polres Jember sekitar pukul 23.05 WIB.

Djamil dan Penta termasuk dari empat pejabat Pemkab Jember yang akan menerima honor petugas pemakaman masing-masing Rp70,5 juta, sebelum akhirnya dibatalkan. Sebelum Djamil dan Penta, polisi lebih dulu memeriksa Siti Fatimah, Bendahara BPBD Jember pada hari Jumat (27/08).

Saat ditanya soal keterlambatan honor petugas pemakaman, Djamil kembali memberi jawaban normatif. Dia menyinggung ketiadaan APBD Jember 2021 yang sempat membuat pemerintahan Jember nyaris tersendat.

“Ketika saya ditunjuk sebagai Plt Kepala BPBD pada 13 Maret 2021, tentu kita semua ingat saat itu kita tidak memiliki APBD sama sekali. Kita tidak memiliki cantolan (landasan) untuk berlangsungnya satu layanan masyarakat dalam urusan darurat di masa darurat,” papar mantan Kepala Dinas Koperasi Jember ini.

Menurut Djamil, APBD menipis membuat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bekerja dalam situasi darurat. Terlebih, bagi BPBD yang juga menjalankan tugas-tugas kedaruratan. Djamil mengaku tidak bisa melakukan tindakan diskresi.

“Berdasarkan UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kewenangan tentang pelaksanaan APBD ada di tangan otorirator, dalam hal ini adalah kepala daerah. Bukan di tangan kepala OPD, apalagi dengan status Plt (pelaksana tugas) seperti saya,” ujar pejabat alumnus STPDN (sekarang IPDN) ini.

Ditunjuk sebagai Plt sejak awal masa pemerintahan bupati Hendy, Djamil mengaku hanya memiliki kewenangan sebagai pelaksana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang didasarkan pada APBD.

“Sebelum ada DPA, kewenangan itu sama sekali tidak bisa dilaksanakan,” papar Djamil.

Keterbatasan pejabat dalam membuat diskresi di situasi darurat, menurut Djamil, didasarkan pada UU 30/2014 tentang Hukum Administrasi Pemerintahan yang hanya bisa dilekatkan pada kepala daerah.

Djamil hanya sekali memberikan jawaban kepada Pansus Covid-19 DPRD Jember sekitar 5 menit tanpa ada sesi dialog atau tanya jawab dengan anggota dewan. Djamil juga tidak menjawab secara tegas tentang sejumlah sorotan masyarakat.

Seperti soal asal-usul kebijakan honor Rp100 ribu untuk satu pejabat untuk satu kali pemakaman pasien Covid. Hanya ada 4 pejabat yang menerima honor itu, yakni bupati, sekda, Plt Kepala BPBD dan Kabid Kedaruratan BPBD Jember. Masing-masing menerima honor total Rp70,5 juta dari 705 kali pemakaman pasien Covid sepanjang Juni-Juli 2021.

Setelah memberikan satu kali penjelasan, dia langsung berpamitan karena harus mengikuti rapat dengan gubernur. Setelah diizinkan meninggalkan ruangan, Djamil langsung pergi. Saat diberondong pertanyaan oleh awak media, ia hanya mengeluarkan satu kata. “Sip,” ujarnya sambil berlalu.

Cari Penggagas Honor Pejabat untuk Pemakaman

Dikonfirmasi terpisah sebelum rapat, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menjelaskan bahwa pemanggilan Djamil ini untuk mengklarifikasi soal honor pemakaman bagi pejabat.

“Kita ingin menanyakan, dari mana asal-usul ide honor itu, formulanya dari mana, kok bisa Rp100 ribu bagi pejabat setiap pemakaman,” tutur politikus PKB ini.

Bupati Jember, Hendy Siswanto sudah mengajukan permohonan maaf secara terbuka dalam paripurna yang digelar di DPRD Jember, terkait kehebohan honor pejabat tersebut. Honor itu juga sudah dikembalikan ke Kas Daerah.

Meski hampir semua fraksi 6 dari total 7 fraksi di DPRD Jember mengapresiasi permintaan maaf bupati Hendy, masalah itu tetap harus diusut secara tuntas.

“Agar ada perbaikan kinerja birokrasi yang lebih akuntabel dan lebih baik lagi. Kalau soal penggeledahan di BPBD kemarin, kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian,” pungkas Itqon.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP