Pleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan & Nama Baik Dipulihkan

Jumat, 3 Februari 2023 18:49 Reporter : Merdeka
Pleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan & Nama Baik Dipulihkan Sidang tuntutan Hendra Kurniawan. ©2023 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Hendra Kurniawan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J. Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dia meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

"Memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan mengadili, menerima pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan," tutur kuasa hukum di PN Jaksel, Jumat (3/2).

Kuasa Hukum Hendra Kurniawan meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan turut serta, dengan sengaja, tanpa hak atau melawan hukum, yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke satu primair.

"Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," jelas kuasa hukum.

Majelis Hakim pun diminta mengembalikan dan memulihkan nama baik Hendra Kurniawan, baik dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

"Membebaskan dan melepaskan terdakwa Hendra Kurniawan segera dan seketika setelah putusan ini diucapkan," katanya.

Reporter: Nanda Perdana/Liputan6.com

Baca juga:
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini