Nota pembelaan atau pleidoi setebal 78 halaman dibacakan secara bergantian oleh pengacara Ahmad Dhani. Dalam pleidoi tersebut, Ahmad Dhani menganggap tuntutan jaksa terhadap dirinya telah keliru.
Dalam nota pembelaan itu menyebutkan jika diibaratkan, nasib Ahmad Dhani ini seperti ungkapan "Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Sudah jatuh tertimpa tangga". Peribahasa ini dianggap menggambarkan keadaan Dhani dalam perkara ini.
"Betapa tidak? Alih-alih mau menunaikan hak asasinya untuk menyampaikan pendapat di muka umum, justru terdakwa dipersekusi, lalu dilaporkan. Bukannya mendapat perlindungan dari negara atas pelanggaran hak asasi yang dideritanya, justru terdakwa malah menjadi tersangka," kata pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian saat membacakan pleidoi, Selasa (7/5).
Ia menambahkan, terkait dengan tuntutan jaksa, menurutnya hakim wajib untuk mengabaikan karena tuntutannya memuat konten informasi elektronik dan dokumen elektronik yang tidak diatur dalam pasal yang mendakwa terdakwa. Dengan demikian tuntutan tersebut tidak berdasarkan pada subtansi pasal yang mendakwa terdakwa.
"Tindak pidana penghinaan dan tindak pidana pencemaran nama baik adalah dua bentuk tindak pidana yang berbeda dan diatur di dalam pasal yang berbeda pula. Untuk itu, surat tuntutan jaksa itu keliru," pungkasnya.
Menurut analisa yuridis dan analisa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, banyak persoalan yang dianggapnya bertentangan dengan tuntutan jaksa. Sehingga isi tuntutan jaksa dianggap tidak berdasarkan hukum. Hal ini disebabkan karena terjadi perubahan tindak pidana yang semula menjadi konten atau muatan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang terdapat dalam ketentuan pasal yang mendakwa terdakwa.
"Yaitu dari semula bermuatan konten tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik menjadi bermuatan konten pencemaran nama baik dan atau fitnah. Dengan demikian maka isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan perbuatan mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan sebagai tuntutan yang tidak mempunyai dasar hukumnya," tegasnya.
Menurut Aldwin, kata 'Idiot' yang disampaikan Ahmad Dhani bukan kategori pencemaran nama baik, melainkan masuk dalam penghinaan ringan yang diatur dalam pasal 315 KUHP.
"Apa lagi fakta fakta persidangan hampir semua saksi mencabut keterangan BAP. Karena tidak pernah melihat atau mendengar terdakwa menyebutkan bahwa pendemo itu idiot," tegasnya.
Untuk itu, pihaknya pun memohon pada hakim, agar menerima nota pembelaan (pleidoi) terdakwa untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Serta membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum. Selain itu, juga memulihkan hak-hak terdakwa," katanya.
Atas pleidoi Ahmad Dhani ini, jaksa penuntut umum yang diwakili Jaksa Winarko, meminta waktu pada hakim untuk mempersiapkan replik atau jawaban atas pleidoi terdakwa. " Mohon waktu sampai Kamis pekan depan yang mulia," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara. Surat tuntutan tersebut dibacakan oleh tiga jaksa penuntut umum Kejati Jatim secara bergantian, yakni Rahmat Hari Basuki, Winarko dan Nurrahman.